FAJAR.CO.ID, MEDAN – Pemandangan yang tak biasa terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7/2017) sore.
Pasalnya, seorang tahanan mengalami gangguan jiwa diturunkan dari mobil tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. Spontan, pengunjung di PN Medan langsung heboh.
Terdakwa mengalami gangguan jiwa itu bernama Budi Santoso alias Budi Bewok (37). Dia terjerat kasus narkoba yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pada 3 Maret 2017.
Kini, Budi yang merupakan warga Jalan Perwira 1 Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan menjalani sidang ke-3 di PN Medan.
Selama berada di kantor pengadilan itu, Budi mengutarakan perkataan yang ngelantur.
"Harus ada sidang naik helikopter ini, bukan mobil tahanan ini. Nanti aku bajak aja helikopter di Lapangan Merdeka (di Medan)," sebut Budi sembari meminta sebatang rokok sama pengunjung di PN Medan.
Kepala Seksi Bidang Administrasi/Perawat Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Jaka Manurung mengakui Budi mengalami gangguan jiwa. Namun, Jaka tidak mengetahui persis kapan Budi mengalami gangguan jiwa tersebut.
"Sejak masuk ke rutan pada 4 Mei 2017, dia sudah mengalami gangguan jiwa," sebut Jaka.
Dia mengatakan, Budi dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Untuk barang bukti saya tidak tahu. Hari ini, sudah sidang ketiga kalinya," tutur Jaka.
Untuk diketahui, secara hukum orang mengalami gangguan jiwa otomatis gugur dari jerat hukum. Hal itu diatur di dalam Pasal 44 KUHPidana. (Fajar/pojoksumut)

No comments:
Post a Comment