Friday, July 28, 2017

Aneh! Sidak Bangunan Tak Memiliki IMB, Bupati Bolaang Mongondow Malah Dipolisikan

JAKARTA - Bupati Bolaang Mongondow, Yasti Soepredjo Mokoagow, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak aset PT CNSC di Desa Solog, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad M Ali mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bupati Yasti sangat cacat hukum.

BERITA REKOMENDASI


"Polisi arogan menetapkan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow Yasti yang dianggap provokator," kata Ali, Jumat (28/7/2017).

Ali menilai, polisi tidak mempertimbangkan hukum dan kewenangan yang melekat pada jabatan Yasti sebagai kepala daerah.

Ali mengungkapkan dari hasil investigasi menunjukkan aktivitas penambangan PT CNSC tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau ilegal.

Lalu, sambung dia, karena ilegal petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow melakukan penertiban pada lahan penambangan tersebut pada Juni 2017, lalu tak lama kemudian Bupati Yasti melakukan sidak.

"Dua rangkaian peristiwa hukum itu tidak dijadikan dasar kepolisian untuk menyelidiki sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan," sambungnya.

Ali mengingatkan, polisi harus mempertimbangkan aspek kewenangan pemerintah daerah untuk melindungi sumber daya alam dan potensi kebocoran anggaran negara akibat aktivitas penambangan ilegal.

Sebelumnya diketahui, Bupati Yasti memerintahkan petugas Satpol PP Kabupaten Bolaang Mongondow menertibkan bangunan PT CNSC lantaran diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan.

Lalu, pihak perusahaan melapor ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana perusakan dengan mengklaim mengalami kerugian materiil akibat kerusakan pada 11 unit bangunan, 240 kaca jendela pecah, dan 100 pintu rusak.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...