Tuesday, July 18, 2017

Aneh, PD Parkir Tak Punya Standar Operasional Selama 13 Tahun

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali memberikan catatan miring atas kinerja Perusahaan Daerah (PD) Parkir Kota Denpasar.

Dalam catatan itu, diketahui selama 13 tahun belum ada Standar Operasional Prosedur (SOP) atau standar baku di perusahaan ini.

Sejak 2004 sampai kini (13 tahun), selain belum memiliki dasar terkait sistem pengelolaan seperti Standar Operasional Prosedur (SOP), Indikator Kinerja Utama (IKU) juga tidak ada di perusahaan ini.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja PD Parkir Kota Denpasar dengan Komisi II DPRD Denpasar (Bidang Keuangan) Senin (17/7) di Kantor DPRD Denpasar.

Dalam lembaran yang dibagikan kepada para peserta rapat, tertulis sejumlah hal yang menjadi catatan dari BPKP Provinsi Bali terhadap kinerja PD Parkir selama 13 tahun terakhir.

"PD Parkir melakukan pengelolaan usaha perparkiran tanpa memiliki indikator kinerja utama (IKU) dan juga SOP. Sehingga sampai saat ini tidak ada dasar untuk menilai dan menyatakan PD Parkir dalam keadaan sehat atau sakit," kata Arif Sunardi selaku Ketua Tim Pendamping PD Parkir dari BPKP Bali, seperti dikutip dari dokumen yang diedarkan dalam rapat kemarin.

Ihwal tersebut dibenarkan Direktur Utama PD Parkir Kota Denpasar, Nyoman Putrawan. Namun ia enggan menyampaikan alasan mengapa selama 13 tahun terakhir PD Parkir Denpasar tidak memiliki dasar, SOP, dan IKU tersebut selama menjalankan perusahaan. 

"Kalau kemarin, entah bagaimana, memang belum disusun itu, sehingga BPKP masuk, itulah yang nanti menjadi bagian dari pendampingan BPKP," ujar Putrawan seraya mengatakan pihaknya bakal membenahi sistem di PD Parkir bersama dengan BPKP.

BPKP juga mencatat sampai saat ini PD Parkir Denpasar belum mempunyai bisnis plan terkait pengelolaan usaha perpakiran di Denpasar.

Pun begitu dengan laporan keuangan PD Parkir Denpasar, oleh BPKP, disebut harus dilakukan perbaikan untuk bisa dipertanggungjawabkan.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...