Friday, July 7, 2017

Aneh dan Kacaunya Manajemen Transjakarta

RMOL. Ada yang aneh dan kacau dalam Perpanjangan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di Transjakarta.

Pertama, para pekerja Transjakarta seperti pengemudi, petugas loket juga petugas on board seharusnya diangkat tetap, bukan waktu tertentu.

"Kontrak atau masa kerja mereka rata-rata sudah lebih dari lima tahun maka harus otomatis diangkat menjadi pegawai tetap bukan lagi hanya diperpanjang PKWT-nya," ujar Ketua Forum Warga Kota Jakarta, Azaz Tigor Nainggolan kepada redaksi, Jumat (7/7).

Azaz mengaku sudah membaca secara seksama isi PKWT yang disusun direksi PT TransJakarta kepada pekerjanya. Pada intinya, manajemen PT TransJakarta pada Juni dan Juli 2017 ini setuju memperpanjang kembali PKWT para pekerjanya secara bervariasi. Ada perpanjangan untuk enam bulan, tujuh bulan atau delapan bulan serta satu tahun.

Namun paling aneh, menurut dia, dalam pasal 13 angka 13.3 - 13.4 dari PKWT, sekitar 4 ribu pekerja yang dibuat manajemen PT TransJakarta diatur bahwa para pekerjanya  dilarang menuntut perusahaan jika setelah masa PKWT ini tidak diperpanjang. Artinya, tegas Azaz, PKWT ini melawan hukum dan tidak sah.

Dilihat dari isi PKWT semakin yakin dia bahwa selama ini TransJakarta dikelola secara kacau dan melanggar hak para pekerjanya.

"Coba saja soal pasal 13 angka 13.3 dan 13.4 tersebut, kok para pekerja tidak boleh menuntut PT TransJakarta? Aneh sekali, tanpa membuat PKWT pun para pekerja sah saja sebagai warga negara dan pekerja menuntut PT TransJakarta atas hak mereka," terangnya.

Azaz mengingatkan, setiap warga negara sama di hadapan hukum dan berhak mempertahankan haknya, termasuk melalui upaya hukum seperti menunut atau menggugat. Begitu pula prinsip dalam berkontrak bahwa kontrak atau perjanjian harus dibuat atas kesepakatan para pihak, bukan atas tekanan salah satu pihak sebagaimana tercermin dalan isi pasal 13 angka 13.3-13.4 PKWT TransJakarta terhadap pekerjanya.

"Sudah seharusnya Pemprov Jakarta sebagai 'pemilik' PT TransJakarta menegaskan kepada pihak PT TransJakarta memperbaiki kinerjanya dan mengubah PKWT di atas dengan mengganti serta menjadi SK Pengangkatan para pekerja sebagai Pegawai Tetap PT TransJakarta," tukasnya.[wid]

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...