Sekretaris Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setkab Bangkalan Abdul Wasi' mengemukakan, lelang proyek senilai Rp 2.787.375.000 itu tinggal selangkah lagi untuk penetapan pemenang. "Jadi selama proses ini, pokja melakukan pengecekan terhadap dokumen penawaran yang di-upload oleh pelaksana," katanya Kamis (20/7).
Pokja melakukan pembuktian dokumen penawaran yang di-upload pada 14–20 Juli. Tentu yang dilampirkan harus sesuai dengan dokumen pengadaan yang sudah menjadi syarat dalam tahapan lelang.
(SIGIT AP/ Radar Madura/JawaPos.com)
"Ibaratnya, dokumen penawaran itu dicek kebenarannya. Sebab besok (hari ini, Red) sudah penetapan pemenang," ujarnya.
Namun sebelum ditetapkan pemenang tender proyek pembangunan kantor KPU Bangkalan, pokja terlebih dahulu melakukan evaluasi atas pembuktian kualifikasi ini. "Paling lambat penetapan pemenang besok (hari ini, Red). Tapi, pengumuman pemenang hari Sabtu, dan sudah bisa dilihat di LPSE," paparnya.
Menurut Wasi', dalam tahapan lelang, tentu yang mengajukan penawaran terendah yang diharapkan menjadi pemenang lelang. "Karena yang diinginkan memang yang mengajukan penawaran terendah. Sepanjang memenuhi syarat administratif yang tertuang dalam dokumen pengadaan," terangnya.
Alasan mengapa hanya lima peserta yang memasukkan penawaran? Wasi' mengungkapkan, peserta yang lain kemungkinan tidak siap mengikuti syarat yang tercantum dalam dokumen pengadaan. "Mungkin saja ketika membaca dokumen pengadaan. Ah, tidak memenuhi syarat juga. Akhirnya, memutuskan untuk tidak memasukkan penawaran," imbuhnya.
Meskipun demikian, peserta yang tidak lolos bisa memberikan sanggahan. "Waktunya dari 23–25 Juli. Silakan bertanya kenapa tidak lolos. Itu hak peserta," ucapnya.
Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Bangkalan Musawwir mengatakan, dalam pembuktian kualifikasi, pokja harus selektif dan detail mengecek keabsahan data yang dilampirkan. Kemudian, juga bertindak profesional. "Intinya, bekerja sesuai aturan. Jangan aneh-aneh pokoknya," pesannya.
(mr/daf/han/bas/JPR)
No comments:
Post a Comment