
JAKARTA (Pos Kota) – Ribuan karyawan kontrak PT Transjakarta akan terus menuntut status. Ini mengingat karyawan kontrak yang ada sekarang telah bekerja sejak 2004 atau 2005.
Budi Marcello Lesiangi, perwakilan karyawan kontrak PT Transportasi Jakarta, mengungkapkan lamanya mereka bekerja menjadi alasan mengapa pekerja kontrak di badan usaha milik Pemprov DKI ingin menjadi karyawan tetap.
Budi juga mengatakan, paryawan kontrak PT Transjakarta yang saat ini jumlahnya sekitar 6.000 orang tidak menjadikan kesejahteraan dan kepentingan pribadi sebagai alasan utama untuk menjadi pegawai tetap. "Kami butuh jaminan untuk kelanjutan pekerjaan kami agar ada kondusivitas dalam memberikan pelayanan lebih baik lagi," kata Budi, Sabtu (15/7).
Selain itu, tuntutan menjadi karyawan tetap dinilai Budi merupakan suatu kewajaran mengingat karyawan kontrak yang ada sekarang telah bekerja sejak 2004 atau 2005.
"Karyawan yang bekerja sebagai on board, kasir, barrier, petugas patroli, dan driver itu sudah bekerja sejak 2004. Sampai sekarang statusnya masih diberikan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa 4 bulan, 6 bulan, 8 bulan, sampai setahun," tutur dia.
Perwakilan karyawan kontrak PT Transjakarta sendiri saat ini telah meminta Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) untuk menjadi kuasa hukum dan menjadi penghubung dengan jajaran manajemen PT Transjakarta.
SURATI DIREKSI
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengaku ia telah melayangkan surat ke direksi PT Transjakarta terkait keluhan karyawannya yang menuntut diangkat sebagai karyawan tetap."Sudah kami kirimkan suratnya dua hari lalu, namun belum ada balasan," kata Tigor.
Dalam surat itu, Fakta yang mendampingi para karyawan mencoba mengklarifikasi bermacam keluhan karyawan. Paling utama, menurut Tigor, soal kejanggalan kontrak kerja."Banyak yang aneh-aneh nih, ada Pramudi yang sudah kerja tiga tahun masih PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)," tukasnya.
Tigor mengatakan sembari menunggu balasan dari PT Transjakarta. Karyawan akan membuat serikat pekerja dan diadvokasi oleh LBH Jakarta. Ia berharap upaya membentuk komite untuk menangani masalah ini, melibatkan seluruh pihak tidak hanya Transjakarta dan Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya Juni 2017 lalu, karyawan bus Transjakarta mogok kerjamenuntut kenaikan status dari pegawai kontrak menjadi karyawan tetap. Diperkirakan ada 6.000 karyawan yang menuntut pengangkatan. Dampak dari aksi mogok itu dikeluhkan penumpang. Deretan bus Transjakarta yang mogok beroperasi di sekitar Halte Harmoni juga menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi tersebut.(ruh)
No comments:
Post a Comment