Friday, June 2, 2017

Putusan Moses di MA Sudah Setahun, ACC Nilai Aneh PN Makassar Tak Tahu

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry.

Moses sapaan akrabnya diputus selama lima tahun penjara setelah sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar beberapa tahun lalu.

Baca: Eksekusi Penahanan Moses, Jaksa Terkendala Salinan Putusan MA

"Kami sangat mengapresiasi atas putusan kasasi MA. Putusan ini sebagai koreksi terhadap putusan PN sebelumnya,"kata Wakil Direktur ACC Sulawesi, Kadir Wakanubun.

Namun Kadir menyayangkan keterlambatan penyampaian dari Pengadilan Negeri Makassar atas salinan putusan itu.

Padahal ada Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.

"Ini hal yang aneh putusan sudah setahun, tapi Pengadilan tidak mengetahui," kata penggiat anti korupsi Makassar ini.

Kadir menyebut untuk perkara pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, Penyidik dan Penuntut Umum.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...