Saturday, June 17, 2017

KPAI Nilai Aneh Permen Mendikbud Soal Full Day School

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am Sholeh ‎menegaskan dalam Permen itu sangat tidak berpihak kepada masyarakat. Apalagi dalam penyusunan Permen itu tidak melibatkan unsur dari masyarakat. Sehingga dia menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy sangat tidak tepat.

"Ini kan penyusunan Permen terkait dengan masyarakat, tapi pelibatan masyarakat sendiri tidak maksimal," ujar Asrorun dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (17/6).

Asrorun menambahkan, Mendikbud yang mengaku sekolah tidak wajib dalam menerapkan full day school itu. Namun kenyataanya dalam Permen itu tidak ada tulisan dari full day school itu bersifat opsional.

"Jadi saya sudah bolak bali lihat isi peraturan itu tidak ada bacaan opsional," katanya.

Bahkan ungkap Asrorun, dirinya mendapatkan bocoran dari salah satu orang di Kemendikbud full day school bersifat wajib. Pasalnya dalam setiap Permen tidak bersifat opsional, yakni boleh diterapkan dan tidak apa-apa apabila tidak menerapkannya.

"Jadi orang Kemendikbud bilang ke saya masa Permen sifatnya opsional, ada-ada saja," pungkasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menetapkan Permen Nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah yang mengatur sekolah 8 jam sehari dan selama 5 hari atau full day school. Kebijakan itu juga berlaku pada tahun ajaran baru yang jautuh pada Juli 2017.

Kehadiran Permen itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 19/2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74/2008 tantang Guru.

Menurut Muhadjir, selama ini di sekolah negeri khusunya memang hanya belajar dari Senin hingga Jumat. Hanya saja siswa masih terbebani dengan kegiatan ekstrakulikuler pada Sabtu atau Minggu.

Dengan adanya aturan ini, siswa tidak perlu lagi berkegiatan di hari Sabtu ataupun Minggu. Dua hari itu nantinya benar-benar menjadi hari libur bagi para siswa.(cr2/JPG)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...