
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus chat WhatsApp berkonten pornografi di situs 'baladacintarizieq'.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Alungsyah mengatakan, penetapan status tersangka kepada Habib Rizieq aneh dan menimbulkan tanda tanya di balik itu semua, dan terkesan dipaksakan oleh penyidik.
Menurutnya, dalam konteks pidana penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan yang sudah ada pengaturannya. Itu pun minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut.
Jadi kalau itu tidak terpenuhi, Alungsyah melanjutkan, maka penetapan itu jelas bermasalah.
"Apa coba yang menjadi dasar penyidik menetapkan Habib Rizieq tersangka? Ada tidak pemeriksaan dan sebagainya?," kata Alungsyah kepada Netralnews.com, Kamis (1/6/2017).
Karenanya, disebut Alungsyah, penyidik harus melakukan klarifikasi dan transparan dalam menangani kasus ini, agar publik dapat melihat atas kebenarannya.
"Menurut saya, mana ada chat pribadi kemudian kalaupun itu benar adanya, bisa dipidana, mestinya yang dikejar itu yang menyebarkan, mengedarkan, atau yang mempublikasikan, karena di sana unsur pokok kejahatannya," ujarnya.
"Kalaupun atas nama kekurang hati-hatian yang bersangkutan, tidak bisa juga dibenarkan dan menggunakan logika itu, karena lagi-lagi bisa saja chat atau HP tersebut dicuri atau lain sebagainya," sambung Alungsyah.
Lebih jauh ia menjelaskan, penetapan tersangka itu tidaklah mendasar dan secara prosedurpun dipertanyakan. sehingga sudah tepat jika tim kuasa hukum mempraperadilankan status tersangka Habib Rizieq itu nantinya.
Kecuali yang bersangkutan ditersangkakan atas penolakannya sebagai saksi atas kasus tersebut. Karena, kehadiran saksi itu wajib hukumnya bagi siapapun untuk datang ketika dipanggil, guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Nah kalau atas penolakannya sebagai saksi sudah dipanggil secara patut menurut hukum, kemudian ditetapkan sebagai tersangka itu sah-sah saja dan rasional, karena itu melanggar Pasal 224 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya 9 bulan," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment