Tuesday, June 20, 2017

Fadli Anggap Aneh KPK Masih Mempermasalahkan Surat Pemanggilan Miryam

Publik-News.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap aneh sikap KPK yang masih mempertanyakan format surat panggilan DPR terhadap Miryam S Haryani.

Menurut Fadli, surat itu ditandatangani oleh dirinya, bukan oleh Ketua Pansus Angket KPK. Fadli berpendapat bahwa hal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

"Ini mereka tidak paham Undang-Undang. Di DPR itu yang bisa menandatangani adalah Pimpinan DPR. Alat kelengkapan dewan termasuk Pansus tidak bisa menandatangani langsung," kata Fadli, Selasa (20/6/2017).

Fadli mengaku menerima surat jawaban KPK atas surat yang dilayangkan DPR untuk memanggil Miryam. KPK mengaku keberatan dengan surat yang ditandatangi Fadli.

"Ini juga ada dalam surat balasan dari KPK bahwa surat itu tidak jelas. Padahal itu mekanisme UU MD3 yang sudah berjalan tiga tahun," kata Fadli.

Fadli menilai persoalan format surat-menyurat hanya berbentuk elementer semata. KPK seharusnya paham dengan hal ini. Fadli mengaku menandatangi surat tersebut karena dia sebagai pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. (Fq)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...