Jember (beritajatim.com) - DPRD Jember dikejutkan dengan tak tercatatnya anggaran hibah Rp 3,04 miliar dari APBD 2017. Tak ada penjelasan memuaskan soal posisi anggaran tersebut.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember Nur Hasan mengatakan, anggaran hibah ini dialokasikan dengan pertimbangan sulitnya lembaga-lembaga sekolah swasta untuk mengakses bantuan pendanaan dari Dinas Pendidikan. "Sehingga kami mengusahakan anggaran untuk lembaga-lembaga swasta," katanya, dalam rapat kerja dengan Dispendik, Selasa (13/6/2017) malam.
Anggaran hibah ini dititipkan ke Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Dispendik Jember bertugas memverifikasi dana hibah untuk lembaga sekolah swasta tersebut. Proposal permohonan bantuan dari lembaga-lembaga swasta itu sudah dikirimkan sebelum APBD 2017 disahkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jember Yuliana Harimurti sudah mengecek dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Ia juga mengecek dokumen yang ada di BPKAD. "Untuk dokumen yang kami kirim untuk pembahasan di Pemerintah Provinsi pada 20 Desember 2016, angka Rp 3,04 miliar itu tidak ada," katanya.
Yuliana membenarkan, bahwa ada simulasi untuk tambahan anggaran Rp 3,04 miliar tersebut saat pembahasan APBD 2017 antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab. "Namun sampai evaluasi ke gubernur dikirim, kami belum mendapatkan (daftar penerima hibah) by name dan by address dari Dinas Pendidikan, sehingga dalam APBD yang akan diverifikasi di tingkat provinsi, angka Rp 3,04 miliar itu tidak ada. Jadi (Rp 3,04 miliar ini) bukan hilang ketika selesai dibahas, di provinsi, tapi memang mulai dari awal sudah tidak ada. Ketika kami cari di APBD, tidak ada angka Rp 3,04 miliar, " katanya.
Yuliana melihat surat yang masuk ke BPKAD. "Kami terima tanggal 30 Desember 2016, setelah jawaban dari Pemerintah Provinsi Jatim ada. Itu data yang kami punya. Mungkin terjadi miss," katanya.
Kepala Dispendik Jember Bambang Haryono membenarkan pemaparan Yuliana dan membenarkan jika pihaknya adalah verifikator. "Kami juga menunggu (untuk memverifikasi Rp 3,04 miliar). Yang ditunggu-tunggu tidak ada. Ya sudah kondisi riil seperti sekarang. Mungkin perlu penyelesaian, ke depan bagaimana untuk Rp 3,04 miliar," katanya.
Penjelasan Yuliana dan Bambang ini mengejutkan Nur Hasan. Menurutnya, Rp 3,04 miliar dibahas dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APBD 2017. "Ketika di KUA-PPAS masih terbuka ruang untuk perubahan anggaran di semua satuan kerja. Semestinya dana itu tidak bisa hilang, karena dana hibah itu bertambah dan disepakati di KUA-PPAS. (Dana hibah) itu hasil (dari akumulasi) pengurangan dari kegiatan-kegiatan satuan kerja yang lain. Ada Rp 36 miliar yang kami bahas dan kami breakdown, sehingga berubah semua. Setelah itu dikunci di KUA-PPAS, digedok, ya sudah tak boleh ada perubahan," katanya.
Nur Hasan mengatakan, jika Rp 3,04 miliar itu dianggap hilang, seharusnya angka dalam APBD 2017 tidak sinkron. "Tapi nyatanya nilai APBD tetap. Saya heran kok bisa seperti ini. Ini pimpinan DPRD Jember kaget semua, karena tak ada yang merasa membatalkan itu saat finalisasi APBD 2017," katanya.
Ketua Komisi D Hafidi Cholish menganggap persoalan raibnya Rp 3,04 miliar ini tidak bisa diselesaikan di tingkat komisi. "Ini menyangkut Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Tapi bagaimana pun ketika angka itu sudah muncul dan pada akhirnya hilang, berarti ada ketidakberesan," katanya. [wir/suf]
No comments:
Post a Comment