
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ada banyak cara menyembunyikan barang haram sabu-sabu. Seperti yang dilakukan sopir bernama Efendi Gusriadi (37). Dia diamankan Satresnarkoba lantaran menyimpan sabu-sabu. Barang haram itu diselipkan di lipatan uang pecahan Rp 2.000.
Kini, warga Jalan Thaib Fachrudin, Perumahan Namura Indah, Blok NF, RT 55, Kelurahan Kenali Besar, itu mendekam di sel Mapolresta Jambi.
Kapolresta Jambi, AKBP Fauzi Dalimunthe, melalui Plt Kasubag Humas Brigadir Alamsyah Amir, membenarkan penangkapan itu. Tersangka dan lima paket kecil sabu diamankan, Senin (5/6) sekira pukul 22.30. "Dia masih diperiksa lebih lanjut," ujarnya, Kamis (8/6).
No comments:
Post a Comment