Monday, June 12, 2017

4 Kebijakan 'Aneh' dalam Krisis Qatar Vs Negara-Negara Teluk

Sebuah simpati yang luar biasa untuk Qatar yang diungkapkan oleh pengguna media sosial di seluruh negara GCC menciptakan mimpi buruk bagi negara-negara yang memutuskan hubungan.

Akibatnya, mereka mengambil langkah untuk mengintimidasi warganya yang mengungkapkan pendapat yang menentang kebijakan mereka.

Jaksa Agung UEA Hamad Saif al-Shamsi mengumumkan, bahwa setiap keberatan atas tindakan ketat UEA terhadap pemerintah Qatar atau ungkapan simpati kepada Qatar akan menjadi kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara 3-15 tahun dan denda tidak kurang dari 500 ribu dirham atau setera dengan Rp 1,8 M, baik di platform media sosial atau melalui media tertulis atau lisan, demikian seperti dikutip dari CNN.

Shamsi menambahkan, bahwa UEA telah mengambil tindakan tegas terhadap Qatar sebagai akibat dari "kebijakannya yang tidak bersahabat dan bertanggung jawab terhadap UEA dan sejumlah negara di Teluk dan Arab". Dia mencatat, bahwa pelanggaran ini akan dituntut sesuai dengan hukum cybercrime, karena dianggap berbahaya bagi kepentingan dan stabilitas sosial bangsa yang lebih tinggi.

Shamsi menyatakan, bahwa jaksa penuntut umum akan menerapkan undang-undang tentang pelaku yang bersalah atas apa yang dia sebut "kejahatan". Dia menekankan, bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan nasional UEA.

Kriminalisasi simpati dengan Qatar diimplementasikan juga di Arab Saudi dan Bahrain dengan sedikit perbedaan dalam hukuman penjara dan denda.

Kementerian Dalam Negeri Bahrain menyatakan, "setiap ekspresi simpati dengan pemerintah Qatar atau oposisi terhadap tindakan yang diambil oleh pemerintah Bahrain, baik melalui media sosial, Twitter atau bentuk komunikasi lainnya, merupakan tindak pidana yang dapat dihukum hingga lima tahun penjara dan denda ".

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...