Monday, May 29, 2017

Tak Kunjung Cabut Banding Penistaan Agama, Pakar: Kejaksaan Semakin Aneh

IDANG TUNTUTAN AHOK DITUNDA
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat sidang tuntutan kasus penistaan agama. (POOL/ROMMY/MI).

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda heran dengan sikap jajaran Kejaksaan Agung yang mengajukan banding perkara penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Ini menunjukkan kejaksaan memang semakin aneh dipimpin Prasetyo (Jaksa Agung)," kata Chairul saat dihubungi wartawan, Minggu (28/5/2017).

Keanehan bertambah setelah pihak Ahok selaku terlapor, enggan melanjutkan perkara dengan mencabut memori banding yang sempat diajukan. Seharusnya, kata Chairul, jaksa tidak perlu mengajukan banding jika benar mewakili kepentingan pelapor.

"Bukan mewakili kepentingan negara dan atau masyarakat dan atau pelapor, tetapi justru lebih mewakili partai atau terdakwa," tutupnya.

Jaksa mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara ke Ahok yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding diajukan untuk menunjukkan profesionalitas jaksa.

Dalam persidangan penistaan agama, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 tentang Penistaan Terhadap golongan. Korps Adhyaksa mendakwa Ahok hukuman penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun.

Namun putusan hakim PN Jakarta Utara berkata lain. Ahok dianggap hakim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a tentang Penistaan Agama.

Bahkan hakim, dalam amar putusan, menjatuhkan vonis dua tahun ke Ahok. Berangkat dari perbedaan tersebut, akhirnya jaksa ngotot mengajukan banding.

Scroll ke bawah untuk berita lainnya.

Rizky Ramadhan and Aristo

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...