JAKARTA - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menganggap aneh dengan sikap Kejaksaan yang tak mau mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang diterima terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Padahal Ahok sendiri melalui keluarga dan kuasa hukumnya telah mencabut banding tersebut. "Aneh. Yang bersangkutan (Ahok) yang merasakan hukuman langsung, yang menjalani hukuman langsung saja sudah menarik memori bandingnya, dan dia siap menjalani hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim," ucap Yandri saat dihubungi, Selasa (30/5/2017).
BERITA REKOMENDASI
Yandri mengaku heran dengan sikap Kejaksaan tersebut. Ia bingung dengan dasar Kejaksaan yang bersikeras tak mencabut memori bandingnya. "Nah saya enggak tau apa yang menjadi landasan utama jaksa, kalau mau dilihat dari tuntutan kan udah lebih dari tuntutan jaksa, biasanya kan kalau orang banding kalau putusannya lebih rendah dari tuntutan, ini kan udah lebih tinggi," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Ahok sendiri dinyatakan bersalah karena terbukti melanggar pasal 156a KUHP karena ucapannya yang membawa-bawa Surah Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Sempat mengajukan banding, namun pada akhirnya Ahok, keluarga dan kuasa hukumnya mencabut banding tersebut.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung mengaku masih membutuhkan pertimbangan komprehensif apakah harus tetap melanjutkan banding atau tidak. Merujuk dari upaya banding jaksa yang belum dicabut tersebut akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunjuk empat majelis hakim yang akan menangani perkara banding Ahok.
Mereka adalah Imam Sugudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota.
No comments:
Post a Comment