Wednesday, May 31, 2017

Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Dinilai Aneh, Kenapa?

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menjadi tersangka dalam kasus chat pornografi dengan Firza Husein.

Praktisi Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Alungsyah, menilai bahwa penetapan status tersangka terhadap Rizieq Shihab terkesan dipaksakan oleh aparat kepolisian.

BERITA REKOMENDASI


"Aneh dan menimbulkan tanda tanya di balik itu semua dan terkesan dipaksakan oleh penyidik," kata Alung saat dihubungi Okezone, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Alung menuturkan, dalam konteks pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka haruslah melalui prosedur dan tahapan yang itu sudah ada pengaturannya dengan minimal dua alat bukti yang sah, terakhir putusan MK harus disertai dengan legalitas cara memperolah alat bukti tersebut.

"Jadi kalau itu tidak terpenuhi, maka penetapan itu jelas bermasalah. Apa coba yang menjadi dasar penyidik menetapkan Habib Rizieq tersangka? Ada tidak pemeriksaan dan sebagainya? Oleh karenanya penyidik harus melakukan klarifikasi dan transparan dalam menangani kasus ini," ungkap Alung.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Namun, sampai penetapan tersangka ini, pentolan FPI itu masih berada di Jeddah, Arab Saudi. Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan bahawa penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan karena dianggap belum cukup bukti.

"Habib sudah tahu, walaupun sangat sumir buktinya. Ini rekayasa dan memaksakan kehendak," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin 29 Mei 2017.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...