
Tim Advokasi GNPF-MUI sekaligus kuasa hukum Imam Besar FPI. (kininews/rakisa)
Jakarta, kini.co.id – Tim Advokasi GNPF-MUI sekaligus pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera mengomentari pencabutan banding yang dilakukan keluarga dan kuasa hukum terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kapitra mengaku dengan pencabutan gugatan, menandakan Ahok menerima dan mengakui kesalahannya.
"Itu bukti bahwa dia mengakui kesalahannya, selama ini dia selalu tidak menerima," tegas Kapitra Ampera kepada awak media di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/5) malam.
Menurutnya, pencabutan pengajuan banding tersebut merupakan hasil dari upaya pengasingan Ahok di Mako Brimob yang membuatnya sadar akan kesalahan yang telah dilakukannya.
"Rupanya aliansi di Mako Brimob melahirkan sebuah kekeliruan yang telah terjadi," ungkapnya. Namun demikian Kapitra justru merasa aneh dengan JPU yang tetap melakukan upaya banding dimana terpidana sendiri sudah menarik upaya bandingnya.
"Itu yang aneh kenapa justru JPU itu banding, kalau putusannya dibawah putusan dia boleh lalukan banding, ada kepentingan apa ini wallahualam," tegasnya.
Kapitra menilai JPU diduga memiliki kepentingan politik terkait keputusannya untuk tetap lakukan banding.
"Dia bekerja untuk siapa ini, JPU itu harus mewakili korban bukan terdakwa, ini sangat politis," imbuhnya.
Langkah itu, masih kata Kapitra akan membuat timnya melaporkan sikap JPU yang menurutnya dianggap tidak etis.
"Akan kita laporkan kepada komisi kejaksaan, segera, kita sudah tunjuk penanggungjawabnya," pungkas Kapitra.
No comments:
Post a Comment