
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengeluhkan sikap pemerintah tersebut. Apalagi, ormas yang didirikan oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani sudah memiliki badan hukum yang sah, dan sudah lebih dari 20 tahun melakukan ceramah keagamaan. ''HTI sangat menyesalkan langkah atau keputusan yang diambil pemerintah,'' ujar Ismail di Jakarta, Senin (8/5).
Lebih lanjut dia mengatakan, selama berdakwah di Indonesia, disebutnya tidak pernah menjadi polemik. Menurutnya aneh kalau pemerintah tiba-tiba membubarkan HTI tanpa adanya surat peringatan. Padahal, pembubaran ormas salah satu tahapan awalnya adalah dengan memberikan surat peringatan.
"Keputusan pemerintah mengandung pertanyaan besar. Mengapa pemerintah bisa seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Setelah mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Mantan Panglima Angkatan Besenjata Republik Indonesia (ABRI) menambahkan, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Apalagi, ungkap Wiranto, ormas itu terindikasi kuat telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. (cr2/JPG)
No comments:
Post a Comment