
Arah - Sastrawan Goenawan Mohamad meminta undang-undang yang membuat Basuki Tjahja Purnama ditahan segera dicabut. Menurutnya, undang-undang tersebut adalah produk orde baru untuk membungkam suara rakyat.
"Ahok dituntut dengan undang-undang penistaan agama yang hanya berlaku di negeri yang agak aneh, Pakistan. Ini undang-undang yang diterapkan orde baru untuk membungkam pikiran dan pendapat," kata Goenawan di depan gerbang utama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Ahok ditahan, Rabu (10/5).
Ia menjelaskan, undang-undang tersebut layak dipertanyakan. Sebab, menghina agama atau tidak, ukurannya tidak jelas.
"HB Jasin dulu dihukum hanya karena memuat cerita pendek yang sebenarnya tidak menghina. Jadi menghina atau tidak itu menurut siapa? Undang-undang ini harus dicabut," terangnya.
[baca_juga]
Menurut Goenawan, Ahok seharusnya tidak ditahan. Sebab, ia mengatakan, tidak ada data yang membuktikan Ahok menghina agama. Karena itu, penahanan Ahok berkaitan dengan politik, bukan dengan agama.
"Pasti ini politik. Kalau Ahok gak mencalonkan jadi gubernur lagi gak akan begini. Jangan berpura-pura kalau ini bukan politik. Jangan berpura-pura ini soal agama. Munafik," tandasnya.
Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama di muka umum.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso mengatakan, dari pemeriksaan barang bukti dan saksi terdakwa dinyatakan bersalah.
"Atas hal itu tersakwa dihukum 2 (dua) tahun penjara," katanya saat memimpin persidangan. (May)
Video Trending Pilihan Redaksi:
[embedded content]
[embedded content]
#Jakarta #mako brimob #Goenawan Mohamad #Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) #ahok di penjara #Penistaan Agama #Ahok divonis 2 tahun
No comments:
Post a Comment