Saturday, May 13, 2017

Aneh,Tender 4,7 Milyar Tanpa Kantor Bisa Menang

Malang ,Sigap88-Sertifikat Badan Usaha (SBU) pemenang lelang pengadaan fasilitasi bawang merah senilai Rp 4,7 miliar pada dinas tanaman pangan, hortikultura kabupaten Malang dipertanyakan, sebab kantor Pemenang Lelang, CV Kinara Jaya Abadi tak terlihat di alamat yang ditulis dalam pengumuman lelang itu, tetapi bisa lolos dalam proses tender pemerintah.

"Saat di Chek di lapangan ,mestinya CV waktu ngurus SBU/IUJk sudah dicek keberadaan kantornya oleh instansi terkait,tanpa kantor surat ijin tersebut tidak akan keluar," ungkap Seketaris Unit Layanan pengadaan (ULP) Kabupaten Malang, Dwi Siswahyudi, Sabtu,(13/05/)siang,saat dikonfirmasi tim terkait pemenang lelang fasilitasi bawang merah senilai Rp 4,7 yang beralamat samar dan bisa menang dalam lelang.

Menurutnya,itupun dengan catatan catatan waktu proses lelang SBU/IUJk masih berlaku, sebab itu ULP akan mengkroscek lagi apakah kantor CV itu ada atau tidak. Ditegaskan, jika tidak ada, maka menjadi tugas instansi terkait untuk mencabut surat ijinnya. Disinggung, apakah pada saat proses administrasi lelang ULP tidak mengkroscek? Dwi tidak memberikan jawaban.

Untuk diketahui,Pemerintah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji,Kabupaten Malang tidak mengetahui CV Kinara Jaya Abadi berkantor di dusun Glanggang, sebab tidak ada papan nama perusahaan yang jelas dipasang oleh pemilik perusahaan.

" Saya belum tahu apakah desa telah menerbitkan surat keterangan domisili usaha atau tidak,nanti akan saya lihat diregister," ungkap Kepala Dusun Glanggang, desa Glanggang,Kecamatan Pakisaji,Kusnadi.

Namun, di dusun Glanggang Rt 010 Rw 003 yang menjadi alamat perusahaan pemenang lelang itu tidak terlihat ada kantor CV, hanya rumah tinggal.

Sementara, pemilik CV Kinara Jaya Abadi, Iwan Purdiana kepada Tim saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya enggan menjelaskan detail terkait tidak terlihat adanya perusahaan di alamat yang diumumkan dalam pengumuman lelang.

"Mau apa,kok pakai wawancara,silahkan tanya ULP saja,"tukasnya.

Seperti diunggah dari rekan media online sebelumnya,Lelang pengadaan fasilitasi bawang merah di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Malang senilai Rp 4,7 miliar disinyalir sarat kecurangan,sebab perusahaan pemenang lelang CV Kinara Jaya Abadi beralamat di dsn Glanggang Rt 010 Rw 003 Ds Glanggang,Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang setelah dilakukan pengecekan ke alamat itu oleh Tim Advokasi GP Ansor Kabupaten Malang tidak terlihat ada kantor CV tersebut. 

Alamat yang tertera dalam pengumuman lelang itu merupakan areal permukiman penduduk. Padahal, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, bagian ketujuh pasal 19 ayat 1 huruf n telah jelas diamanatkan bahwa penyedia barang/jasa harus memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman.(Rud)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...