
SURYA.co.id | GRESIK - Warga di sekitar tower telepon seluler di Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas mengaku tidak tahu kapan ada pembangunan dan pendirian tower.
Tower seluler tanpa identitas itu tiba-tiba berdiri di atas trotoar. Secara tidak langsung telah mengganggu fasilitas umum dan pengguna jalan.
"Tidak ada pemberitahuan kepada kita yang ada di bawah tower ini. Walaupun kita mengontrak lahan orang. Seharusnya untuk mendirikan tower harus ada pemberitahuan kepada warga sekitarnya," kata penjual buah yang enggan disebutkan namanya, Jumat (5/5/2017).
Begitu juga dengan penjual burung juga mengatakan tidak diberi tahu oleh adanya proyek pendirian tower itu.
"Kerjakan proyek tower itu pada malam hari. Siang hanya ada seorang yang melihat garapan itu," katanya sambil menata burung.
Begitu juga dengan tower di Jl Jawa Perumahan Gresik Kota Baru juga berdiri di tengah-tengah taman kota.
Dari proyek tower di trotoar itu Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik mengaku tidak punya kewenangan untuk menertibkan sebelum ada surat dari badan penanaman modal dan perizinan (BPMP).
"Kita tidak bisa langsung menertibkan tower liar itu. Harus ada rekomendasi dari kantor pelayanan perizinan satu atap atau BPMP," kata Musnadi Kabid Penegakan Perundang-Undangan.
No comments:
Post a Comment