Thursday, May 25, 2017

Aneh, JPU Tetap Ajukan Banding Kasus Ahok ke Pengadilan Tinggi

POJOKSATU.id, JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah mencabut banding terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Namun hal berbeda dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU tetap mengajukan banding atas putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto itu. JPU telah resmi mengirimkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sikap JPU dianggap aneh. Sebab, Ahok sudah mencabut banding. Di sisi lain, JPU yang notabene bertindak sebagai penuntut, hanya menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Artinya, jika Ahok divonis sesuai tuntutan jaksa, Ahok tidak akan masuk penjara.

Jika JPU ngotot agar hakim memutuskan kasus Ahok sesuai dengan tuntutannya, maka sama saja JPU bertindak sebagai pembela Ahok, bukan lagi sebagai penuntut.

Jurubicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, membenarkan JPU telah mengajukan banding dengan mendatangi panitera pada Senin lalu (22/5).

"Hari ini berkas permintaan banding JPU atas putusan PN Jakut perkara terdakwa BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dikirim ke PT (Pengadilan Tinggi) Jakarta," kata Hasoloan kepada wartawan dan dikutip RMOL Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Diketahui, JPU mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 a huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP. Jaksa kemudian menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, alias Ahok tidak perlu dipenjara.


Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...