Wednesday, April 12, 2017

FOKUS: Aneh bin Ajaib Tuntutan Ahok Batal Dilayangkan, Tanya Kenapa?

ANEH tapi nyata. Ganjil tapi fakta bak sandiwara. Sidang ke-18 kasus penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa 11 April 2017 yang dihelat Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jakarta Selatan berujung antiklimaks.

Pasalnya, sidang ke-18 itu jadi salah satu fase persidangan yang paling ditunggu-tunggu banyak orang. Betapa tidak, pasalnya agendanya sudah memasuki pembacaan tuntutan terhadap Ahok.

BERITA REKOMENDASI


Tapi kok tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru membatalkannya. JPU Ali Mukartono berdalih, pihaknya belum bisa merampungkan surat tuntutan untuk dibacakan. Ditambah, adanya surat dari Kapolda Metro Jaya Irjen M Iiawan, soal permintaan penundaan sidang Ahok atas dasar analisa intelijen.

(Baca: Begini Kronologi Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Ahok)

Ya, alhasil pembacaan tuntutan urung dilakukan dan majelis hakim menunda agendanya hingga dua pekan atau tepatnya 20 April. Kurang dari 5 hari dari yang diminta JPU, yakni 25 April.

"Selama jadi hakim, saya enggak pernah menunda (sidang) 2 minggu. Sidang ini ditunda pada tanggal 20 April," cetus Ketua Majelis Hakim Dwiarso, seraya geleng-geleng kepala dan mengetuk palu sidang.

Sontak berbagai pihak geger. Para pendukung hingga pendemo Ahok terpaksa balik kanan membubarkan diri, setelah sebelumnya memadati sekitar Kementerian Pertanian.

Tak sedikit yang mencibir bahwa pembatalan sidang itu sudah seperti sandiwara belaka. Sebut saja Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan anggota Komisi III DPR Aboe Bakar al-Habsyi.

"Tuhan telah membuka aib hukum kita ini. Oleh karena itu sadarlah kita. Bahwa sandiwara ini harus dihentikan. Karena kejahatan sandiwara hukum tidak saja menimpa orang jahat, tapi juga orang baik," ucap Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 11 April.

"Saya terus terang saja kemarin itu sandiwara kurang nyaman dari Kejaksaan Agung. Dari tim (JPU) di pengadilan. Saya agak kaget, apa begitu tipe penuntut umum di republik kita? Cuma gara-gara mesin ketik," timpal Aboe Bakar, Rabu (12/4/2017).

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, juga menyesalkan, di mana belum rampungnya ketikan tuntutan JPU itu menghina nalar publik. Ya betapa tidak, berarti kemarin-kemarin ngapain aja?

"Episode belum selesai ketik dan belum siap dengan tuntutan hukum (terhadap Ahok) adalah perilaku jaksa yang menghina nalar publik. Tanda ketidakadilan ini sejak awal muncul melalui penundaan sidang lanjutan terhadap Ahok tersebut," ungkap Dahnil kepada Okezone, Rabu (12/4/2017).

Sementara beberapa pihak lain menilai, ada indikasi kepentingan politik, tekanan terhadap JPU, hingga intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Tim JPU luar biasa, kecuali jika ada hal lain di luar kewenangan beliau-beliau, misal ada tekanan, boleh dari demo, atau dari pihak penguasa," jelas pengamat hukum pidana Teuku Nasrullah dalam wawancara dengan iNews.

Adapun pengamat hukum Nicolay Aprilindo menilai, ada intervensi dari pihak penguasa. "Yang jelas JPU berada di bawah kendali dan tekanan Jaksa Agung. Penguasa pinjam tangan Kapolda (Metro Jaya) untuk menekan JPU dan pengadilan," sambung Nicolay kepada Okezone, Rabu (12/4/2017).

Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman juga beranggapan demikian. "Aneh, karena majelis hakim sudah jauh-jauh hari mengingatkan agar JPU mencicil (penyelesaian) tuntutan. Wajar publik menduga ada intervensi. Terlebih Jaksa Agung (Prasetyo) adalah mantan kader dari partai yang kini mengusung Ahok di Pilgub (DKI)," tutur Habiburokhman.

Nah, soal ini Jaksa Agung HM Prasetyo seakan 'ngeles' dengan menyatakan, bahwa penundaan sidang kan kewenangannya hakim. "Kan sudah diputus kemarin, mereka sudah memutuskan itu keputusan hakim saja, semua pihak sudah menyampaikan pendapat dan pandangannya dan hakim sudah memutuskan ditunda sampai tanggal 20 April. Berarti satu hari setelah pelaksanaan pilkada," cetusnya.

Karena sudah terlampau santer keganjilannya, wajar pula akhirnya Komisi III DPR RI akan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo dalam rapat kerja (raker) yang membahas soal ini.

Soal benar tidaknya ada tekanan, intervensi, atau mungkin upaya sistematis menyelamatkan Ahok yang pada 19 April bertarung di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017?

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...