JAKARTA – Sidang lanjutan dugaan penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya ditunda menyusul batalnya pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang lanjutan akan diagendakan usai pencoblosan Pilkada DKI Jakarta putaran dua.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso saat persidangan memberikan kesempatan pada JPU untuk membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa. Namun, seluruh ruang persidangan menjadi hening ketika JPU Ali Mukartono tak sanggup membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Ahok.
BERITA REKOMENDASI
"Yang mulia Majelis Hakim, ada yang ingin kami sampaikan. Kami sudah berusaha sedemikian rupa waktu yang ada tidak cukup, kami meminta waktu pembacaan surat tuntutan tidak bisa dibacakan," ujar Ali Mukartono di ruang sidang, Selasa (11/4/2017).
Sontak pernyataan tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Dwiarso heran. "Saudara JPU ini belum selesai ngetiknya apa gimana?," Dwiarso menanyakan.
Ali pun menimpali bahwa surat tuntutan belum selesai proses pengetikannya. Pasalnya, pihaknya melakukan analiasis lebih lanjut agar surat tuntutan siap untuk dibacakan. "Yang belum ngetiknya, karena kami banyak pemahaman dan sebagainya jadi sampai tadi malam belum selesai (ngetiknya)," ucap dia.
Tak hanya itu, ketidaksiapan JPU juga dibarengi oleh adanya surat dari Kapolda Metro Jaya tentang penundaan sidang Ahok. "Beberapa waktu yang lalu Kejaksaan Agung memberi masukan untuk hari penuntutan kiranya bisa dipertimbangkan surat Kapolda ini bisa dibacakan. Sekiranya keputusan penundaan ini dipertimbangkan, memang ini agak terlalu lama," tutur Ali.
Akhirnya setelah saling berdebat, Dwiarso memutuskan untuk menunda sidang sehari setelah pencoblosan Pilgub DKI yakni tanggal 20 April 2017
No comments:
Post a Comment