Wednesday, April 26, 2017

Ada yang Aneh di Sdang Perdana Subur Triono, Simak Penjelasannya

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Anggota DPRD Kota MalangSubur Triono menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (26/4/2017). Dalam sidang perdana itu, jaksa umum membacakan dakwaan di hadapan hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sihar Hamonangan Purba.

Terlepas dari isi dakwaan di sidang perdana itu, penasehat hukum Subur, Hartato Pakpahan mengatakan kalau prosedur peradilan yang dijalani kliennya kental akan muatan politis. Menurutnya, hal itu terlihat dari cara pemberitahuan jadwal sidang ke kliennya.

Diceritakan lebih jauh oleh Hartato, kliennya mengetahui jadwa persidangan dari petugas lapas. Menurutnya, seharusnya surat undangan dari pengadilanlah yang memberikan keterangan. Pun Hartato mengaku baru mengetahui jadwal sidang pada Selasa (25/4/2017) pukul 00.00 wib.

"Itu pun pemberitahuan secara lisan dari keluarga klien saya," katanya.

Terkait materi sidang, Hartato berkeyakinan kalau kasus Subur telah selesai. Hal itu berdasarkan fakta kalau Subur telah mengembalikan uang Rp 600 juta kepada Endang Listyowati selaku pelpor.  Pada surat yang ia tunjukkan ke awak media, tertulis kalau Subur dan Endang sudah berdamai pada 24 Februari 2017.

 "Sudah berdamai di atas materai," tegasnya.

 Jaksa Penuntut Umum, Sahubawa mengatakan meskipun uang sudah dikembalikan oleh Subur, bukan berarti kasus selesai. Proses hukum tetap berjalan karena di situ ada perbuatan melanggar hukum.

Sahubawa juga menegaskan kalau Subur tidak bisa begitu saja terlepas dari jeratan hukum hanya karena sudah mengembalikan uang sebanyak Rp 600 juta.

"Tapi kondisi itu bisa meringankan hukuman. Jelasnya nanti dalam persidangan," ujar Sahubawa.

Hartato juga mengajukan penangguhan penahahan Subur. Surat penangguhan penahanan itu ia kirim ke Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (26/4/2017). Istri Subur bersedia menjadi sebagai penjamin.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...