
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Anti Corruption Commitee (ACC) kembali mempertanyakan penanganan dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Pasalnya, kasus ini nyaris tidak ada perkembangan. Kejaksaan belum menetapkan satupun orang tersangka, padahal kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca: ACC Nilai Kejari Makassar Tebang Pilih Penahanan Tersangka Pungli SMA
"Ketika statusnya naik ke penyedikan berarti Kejaksaan telah mengantongi dua alat bukti. Namun kami menilai ada yang aneh pada penanganan kasus ini," kata Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menilai, pola penanganan perkara.
Baca: ACC Sulawesi Cium Aroma Korupsi e-KTP di Makassar
Kasus sewa lahan negara ini muncul ketika adanya laporan dari PT PP yang diterima oleh Kejaksaan. Lahan yang dikuasai Rusdin CS dipersewakan kepada PT PP.
PT PP pun melakukan pembayaran senilai Rp 500 juta pertahun untuk pembuatan jalur menuju ke Proyek Makassar New Port (MNP).
Satu tahun berjalan, PT PP mengetahui jika lahan yang disewa itu ternyata lahan negara. Akibatnya PT PP merasa keberatan dan melaporkan hal itu. (*)
No comments:
Post a Comment