Belakangan sang istri diketahui telah menjalin hubungan terlarang dengan SHN, seorang polisi berpangkat brigadir yang saat ini bertugas di Resort Pontianak.
Sukri sebelumnya tidak pernah menyangka, istri yang dia cintai bermain serong dengan lelaki lain. Parahnya, hubungan terlarang antara sang istri dengan brigadir polisi itu baru diketahui setelah tiga tahun lamanya.
Singkat cerita, Sukri mencurigai kejanggalan yang ditunjukkan sang istri belakangan ini. Mulai dari sikap, hingga ditemukannya barang-barang asing di rumah, yang bukan hasil pemberiannya.
Kecurigaan Sukri pun terbongkar setelah sang istri datang menangis dengan luka lebam di wajahnya. Awalnya sang istri tidak mengaku dan terkesan menutup-nutupi apa yang sedang menimpa dirinya. Namun, dengan paksa, Sukri pun akhirnya mengetahui semua rahasia istrinya. Terlebih hubungan terlarang antara sang istri dengan oknum polisi berpangkat brigadir itu.
Puncaknya pada 1 Juli 2016, Sukri melaporkan oknum polisi yang diduga mengganggu istrinya ke Propam Polresta Pontianak. Alangkah kagetnya dia, setelah semua terungkap di dalam pengakuan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.
Tanpa disadari, di belakang Sukri, sang istri benar-benar menjalin hubungan terlarang dengan laki-laki lain selama tiga tahun. Yang lebih mengejutkan lagi, keduanya telah melakukan hubungan yang tidak sewajarnya.
Sukri selama ini lebih kerap menghabiskan waktu di kota lain daripada di Pontianak karena urusan pekerjaan. Sehingga "bangkai" yang disembunyikan sang istri selama tiga tahun itu pun baru keciuman baunya."Istri saya menunjukkan keanehan. Datang, dia menangis dan ada bekas luka memar di wajahnya. Setiap kali ditanya, selalu tidak mengaku dan menutup-nutupi. Akhirnya saya buka semua isi HP-nya. Dan ternyata benar, dia terjerat cinta polisi. Pada 30 Juni 2016, saya tahu. Tanggal 1 Julinya saya laporkan ke propam," kata Sukri.
Saat ini, Sukri dan istrinya memutuskan untuk berpisah. Sedangkan, sang istri dan oknum brigadir polisi itu, sama-sama telah menyandang status terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak. Setelah hampir setahun perkaranya berbelit-belit di kepolisian.
Dalam proses sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, keduanya dituntut jaksa (JPU) lima bulan kurungan penjara dalam sidang tertuntutan, 15 Maret 2017.
Meskipun berat, karena disadari atau tidak, dampak dari perkara itu tidak hanya mengancam dirinya, keutuhan rumah tangga, juga berdampak pada masa depan anak-anak mereka. Namun demikian, Sukri merasa bersyukur kasusnya telah dipersidangkan.
"Saya yakin, kasus seperti ini banyak terjadi. Terlebih yang melibatkan oknum polisi. Tapi yang kasusnya hingga persidangan sangat jarang. Makanya saya bersyukur, kasusnya bisa lanjut dan menjadikan ini semua pembelajaran dan efek jera, karena dampaknya sangat luar biasa," paparnya.
Ia juga berharap, majelis hakim bisa meringankan hukuman istrinya. Menurutnya, meskipun sang istri telah melakukan kesalahan besar, tetapi sang istri yang nantinya akan bertanggungjawab membesarkan anak-anaknya. (arf)
No comments:
Post a Comment