Friday, March 3, 2017

Aneh! Siti Aisyah dan Doan Didakwa sebagai Pembunuh Kim Jong Nam, tapi kok WN Korut Dilepas

TRIBUNMEDAN.com- Keanehan mulai terjadi dalam penyidikan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri penguasa Korea Utara Kim Jong Un.

Seorang tersangka warga negara Korea Utara, Ri Jong Chol, bakal dibebaskan dari tahanan dan dideportasi ke negaranya tanpa harus menjalani persidangan seperti tersangka Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (warga negara Vietnam).

Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohamed Apandi, Kamis (02/03/2017), mengatakan Ri Jong Chol yang ditangkap 18 Februari lalu, karena masa penahanan tahap kedua habis pada Jumat (03/03/2017).

"Ia tidak akan diadili di sini (Malaysia) karena tidak cukup bukti," ujar M Apandi.Jaksa Agung menambahkan Ri Jong Chol bakal dideportasi keluar dari Malaysia karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian yang sah.

Ri disebut sebagai pakar bidang kimia yang bekerja di bagian IT sebuah perusahaan bernama Tombo Enterprise Sdn Bhd.
Perusahaan tersebut memproduksi obat antikanker di Cheras.Ia lulus Fakultas Kedokteran Universitas Korea Utara, pada 2000.

Sekitar 10 tahun tahun kemudian ia bekerja di sebuah pusat penelitian di Kolkata, India, hingga 2011.
Awalnya polisi Malaysia yakin Ri Jong Chol dan empat orang Korea Utara lainnya menjadi dalang kasus pembunuhan Kim Jong Nam pada 13 Februari lalu.

Sebanyak empat orang Korea Utara yang masih menjadi buron polisi Malaysia antara lain Ri Ji-hyon (33), Hong Song-hac (34), O Jong-gil (55), dan Ri Jae-nam. Orang-orang tersebut telah keluar dari Malaysia dan sampai kembali di Pyongyang, ibukota Korea Utara.

Tersangka Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mulai disidangkan di Pengadilan Tingkat Pertama Sepang, Rabu (01/03/2017).

Mereka dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan racun tingkat tinggi, VX. Sidang pertama itu dijaga sangat ketat oleh polisi khusus antiteror yang bersenjata laras panjang dan berpenutup wajah.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam membuat pemerintah Malaysia mengubah kebijakan bebas visa bagi warga negara Korea Utara.

Mulai Senin (06/03/2017) seluruh warga Korea Utara harus mengajukan permohonan visa untuk masuk ke Malaysia.

Wakil Perdana Menteri Ahmad Zahid Hamidi mengatakan keputusan itu dibuat setelah mempertimbangkan masalah keamanan nasional merupakan prioritas. "Saya harap keputusan Kementerian Dalam Negeri akan diterapkan oleh Departemen Imigrasi demi keamanan nasional," katanya, di Putrajaya, kemarin.

Ahmad Zahid mengatakan keputusan untuk menerapkan kembali kebijakan penggunaan visa bagi warga Korea Utara dibuat dalam kapasitasnya sebagai Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya warga Korea Utara dan Malaysia hanya perlu menggunakan paspor untuk masuk ke kedua negara.

Hubungan diplomatik antara Malaysia dan Korea Utara memburuk sejak terjadinya pembunuhan terhadap Kim Jong Nam di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur. (thestar/feb/tribunmedan)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...