Diduga Kesalahan Sekolah, Wali Murid Ngadu ke Dewan
PURWOKERTO- Orang tua atau wali murid SMAN 3 Purwokerto mendatangi Komisi D DPRD Banyumas, Senin (6/3) kemarin. Mereka mengadukan nasib putra-putrinya yang tidak lolos Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Yang mengherankan, 51 siswa kelas Lajur Cepat (LC) dari dua kelas, IPA dan IPS tersebut semuanya tidak lolos. Diduga karena kesalahan teknis pendaftaran dari pihak sekolah.
Seorang wali murid yang namanya tidak mau dikorankan, mengatakan, hal itu sudah dipertanyakan ke pihak sekolah. Namun sampai ssat ini belum ada tindak lanjut dari sekolah, sehingga dia mengadu ke DPRD.
Dari informasi yang dia terima, kegagalan siswa kelas LC lolos SNMPTN dikarenakan kesalahan input data. Dia mengungkapkan, pada saat pendaftaran, siswa kelas LC diminta untuk memasukkan data nilai.
Namun yang diberikan hanya hasil semester 1. 3, dan 5. Padahal seharusnya yang dimasukkan adalah nilai dari semua semester yang sudah dijalani termasuk nilai semester 2 dan 4. Namun tidak ada pemberitahuan lebih lanjut dari sekolah.
"Sekarang anak-anak seperti hilang semangat belajarnya. Karena hampir dipastikan gagal masuk PTN lewat jalur tanpa ujian, yang sebenarnya diharapkan mereka. Lagipula kelas LC kan merupakan siswa-siswa pilihan. Padahal ada siswa dari kelas reguler yang lolos. Ini menjadi pertanyaan,"ujarnya.
Wali siswa lain mengatakan, pihak sekolah juga seolah menutupi permasalahan tersebut. Sebab saat ditanya mengenai hal itu, pihak sekolah mengaku sibuk mengurus peralihan kewenangan pengelolaan SMA dari Kabupaten ke Provinsi.
Hal ini menurutnya aneh, mengingat kelas LC pada angkatan pertama dan kedua sebelumnya, semuanya berhasil lolos SNMPTN. Sedangkan tahun ini, bahkan tidak ada satupun yang lolos.
Sampai berita ini ditulis, Radarmas masih belum dapat konfirmasi dari pihak sekolah berkaitan dengan hal itu. Meski demikian, Anggota Komisi D DPRD Banyumas, Shinta Laila, Didi Rudianto, dan Mustofa SAg, mengaku siap menindaklanjuti laporan dari para wali murid tersebut, dengan memanggil Kepala SMAN 3 Purwokerto dan Bakorwil khususnya Bidang Pendidikan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Banyumas, Shinta Laila yang menerima aduan tersebut, menyatakan bakal mengambil langkah tegas.
Komisi D akan melangkah untuk memanggil kepala sekolah. Menurutnya, perlu ada penjelasan dan keterangan dari pihak sekolah terkait aduan wali murid ini," tegasnya.
"Ada dua alasan, yang pertama harapannya kita masih bisa menemukan jalan bagi siswa untuk memenuhi harapan mereka. Alasan lainnya adalah biar tidak ada lagi siswa yang menjadi korban karena masalah semacam ini," ujar dia.
Anggota Komisi D dari Fraksi PKB, Mustofa mengatakan, jika kegagalan siswa tersebut benar karena kesalahan sekolah, maka dapat dikatakan pihak sekolah sudah merenggut kesempatan satu-satunya dari para siswa kelas LC untuk masuk ke PTN lewat jalur tanpa ujian.
Hal tersebut bukanlah masalah yang ringan dan bisa dibiarkan begitu saja. "SNMPTN itu kan kesempatan sekali seumur hidup, kalau sampai gagal ya kasihan sekali. Apalagi kegagalan ini bukan disebabkan karena nilainya kurang atau bagaimana," kata dia.
Menurut Mustofa, kepala sekolah harus dimintai keterangan lebil lanjut terkait masalah ini. Sebab, siswa kelas LC merupakan siswa unggulan yang memiliki kemampuan kognitif di atas rata-rata. Akan sangat merugikan jika mereka sampai kehilangan semangat untuk menempuh studi.(bay)
No comments:
Post a Comment