FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sidang perkara korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) akan digelar perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/3) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membeberkan konstruksi peristiwa serta aliran dana terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Yohanes Prihana mengatakan, pengadilan sudah mempersiapkan sidang dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto. Majelis hakim akan dipimpin John Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar, dan Anshori Syaifuddin. Namun, dia menegaskan, media tidak boleh menyiarkan secara langsung sidang besok hari.
"Kemarin dengan mengingat yang sudah terdahulu pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," kata Yohanes saat ditemui di PN Jakpus, Rabu (8/3).
Yohanes mengatakan, persidangan terbuka untuk umum artinya bahwa persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yg terbuka untuk umum. Lain halnya dengan siaran langsung di media elektronik.
"Itu filosofinya sangat berbeda. Jadi dengan hal yang demikian pengadilan mengambil sikap mengembalikan kepada marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang merasa berkepentingan untuk hadir ke pengadilan," ujar Yohanes.
Yohanes mengatakan, larangan untuk siaran langsung berdasarkan surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus Nomor W 10 U1/KP 01.1.1750sXI201601 tentang larangan Peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus.
Dalam SK itu, sidang Jessica Kumala Wongso dijadikan sebagai contoh sidang yang disiarkan langsung. Pengadilan menilai siaran live akan lebih banyak membawa mudharat ketimbang manfaatnya. Selain itu, siaran langsung sidang akan mengganggu independensi hakim. (Fajar/jpg)
No comments:
Post a Comment