Thursday, March 2, 2017

Aneh, Hiu Ditangkap Tapi Diijinkan Beredar

PROKAL.CO, TARAKAN – Apes dialami warga Jalan Rukun RT 29, Kelurahan Karang Anyar Pantai bernama Paul. Bisnis pengiriman ikan hiu yang dia jalani harus terhenti sementara waktu setelah aparat Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas II Tarakan secara tegas menolak upaya pengiriman ikan Hiu jenis Tokek dan Belimbing ke luar daerah melalui Tarakan.

Akibatnya, sebanyak 26 ekor ikan hiu milik Paul yang diperiksa oleh aparat SKIPM, Rabu kemarin (1/3) tidak bisa terbang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ada indikasi ikan hiu tersebut hasil tangkapan di peraiaran Berau yang masuk kawasan konservasi ikan.

Bahkan, bila dilihat dari dokumen pelengkap yang diperlihatkan Paul, dia sebenarnya mendapat 'izin' melalui surat rekomendasi dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak. Dalam dokumen bernomor surat 78/PNK/BPSPL.03/PRL/II/2017 tersebut, tujuan pengiriman ke Paul Sugiharto.

Surat ini menerangkan permohonan rekomendasi untuk hiu atau pari ke Jalan Raya Benoa No 12 A Sesetan, Denpasar, Bali melalui jalur udara. Bahkan BPSPL Pontianak telah melakukan identifikasi yang termuat dalam berita acara.

Sebanyak 26 koli ikan hiu, setelah dilakukan pemeriksaan dan uji sampel merupakan jenis ikan yang tidak dilindungi, sehingga direkomendasikan peredarannya. Dalam surat ini ditanda tangani Plh Kepala BPSPL Pontianak, Sy Iwan Taruna Alkadrie.

"Iya, ini dokumen yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (Paul) kepada kita tadi pagi," ujar Kepala SKIPM Tarakan, Sab Lestiawan.

Dalam berita acara pemeriksaan barang masuk, tercantum dua nama pemeriksa, salah satunya petugas dari Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Tarakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan dengan kop surat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, BPSPL Pontianak ini, menyatakan ikan hiu jenis Hiu Tokek dan Hiu Belimbing tidak termasuk hiu yang dilarang.

"Tetapi ikan hiu yang berada di wilayah konservasi itu memang tidak boleh dieksploitasi, itu kan telah dilarang. Pemerintah setempat (Berau) sudah menyatakan hal itu. Nah ikan hiu ini diduga hasil tangkapan dari Berau yang dibawa ke Tarakan, karena melalui Berau tidak bisa lolos, makanya dibawa lari ke sini," jelas Sab.

Pemerintah Kabupaten Berau tidak tinggal diam mengetahui hal tersebut. Buktinya terdapat surat yang ditujukan kepada SKIPM Tarakan, menyatakan dalam rangka perindungan, pelestarian dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan terancam punah, telah dilakukan sosialisasi jenis ikan hiu dan pari oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, BPSPL Pontianak, 2 Februari 2017 lalu.

"Jadi, ada laporan masyarakat ditindak lanjuti oleh pemerintah Berau, tentang maraknya penangkapan ikan hiu oleh nelayan di peraiaran laut Berau kepada pengusaha di Tarakan dan selanjutnya dijual ke luar daerah," ujar Sab menjelaskan isi surat pemerintah Berau tersebut.

Sehingga diminta kepada SKIPM Tarakan untuk menghentikan pengiriman semua jenis ikan Hiu dan Pari dari peraiaran laut Berau. Surat itu tertanda Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo.

"Kita pertanyakan itu, mengapa ada surat rekomendasi dari BPSPL. Harga ikan hiu ini kalau dikirimkan ke luar negeri harganya tinggi, diduga mau dikirim ke Abu Dabhi dan Dubai," imbuh Sab. (ar)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...