Thursday, March 16, 2017

Aneh, Calon Bupati Ini Disebut Merangkap Jabatan PNS dan Ketua DPRD

JAKARTA - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mappi, Papua nomor urut 1, Aminadab Jumame - Stefanus Yermogoin, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada di daerahnya.

Pelanggaran yang diperkarakan dilakukan baik oleh lawannya, Kristosimus Yohanes-Jaya Ibu Su'ud, maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor lerkara, 9/PHP.BUP-XV/2017.

BERITA REKOMENDASI


"Jadi kalau Mappi ini sangat luar biasa, karena ketua KPU sebagai penyelenggara berpihak kepada pasangan calon nomor urut 2 selaku pihak terkait," kata Efrem Fangohoy kuasa hukum pemohon di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Anehnya, sebelum mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Mappi, sang lawan politik, Kristosimus Yohanes dikatakan merangkap jabatan, sebagai PNS dan Ketua DPRD Mappi.

Kristosimus, lanjut Efrem telah mengundurkan diri dari dua jabatan tersebut sebelum mendaftarkan diri. Namun ada yang janggal pula dalam pengunduran dirinya. Efrem menyebut SK pemberhentian Kristosimus sebagai PNS dikeluarkan oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati Mappi, namun ia adalah pegawai di kabupaten lain di Papua.

"(Tahun) 2016 beliau (Kristosimus) mengajukan pengunduran diri kepada Bupati, tetapi surat permohonan juga keliru. Sebagai contoh beliau mencantumkan jabatannya sebagai ketua DPR, harusnya kan sebagai PNS, karena mengajukan pengunduran diri sebagai PNS, bukan sebagai ketua DPR," terang dia.

"Kemudian juga dalam tanggapan dari pelaksana tugas itu, beliau merespons tetapi juga salah, karena di situ disebutkan dia sebagai pegawai di kabupaten lain tetapi SK-nya dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Mappi. Jadi ini keliru," lanjut Efrem.

Untuk perkara tersebut, pihaknya telah mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Sementara perkara di MK terkait keberpihakan KPU terhadap salah satu pasangan calon dan dugaan adanya pemilih di bawah umur yang dipaksa memilih salah satu kandidat agar keluar sebagai pemenang.

Ia pun mengaku telah melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan keberpihakan KPU tersebut.

Sidang pada hari ini diketahui baru menginjak pada pembacaan pendahuluan permohonan. Perkara Pilkada Kabupaten Mappi ini merupakan satu dari 27 perkara yang disidangkan MK pada hari ini. Sementara masih ada sidang pembacaan pendahuluan sebanyak 23 perkara yang akan digelar esok. Sehingga total ada 50 perkara yang disidangkan MK terkait sengketa hasil Pilkada serentak 2017.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...