
Proses pemeriksaan saksi-saksi terkait OTT Patrialis Akbar dilakukan secara maraton. Setelah mendengarkan keterangan Ketua Dewan Etik Abdul Mukthie, giliran hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Proses pemeriksaan berlangsung selama tiga jam.
"Kami ditanya, pertama awal karena panel beliau ikut dan saya anggota panel. Tentu saja diterangkan apa saja tugas-tugas hakim panel, karena saya anggota panel," ujar Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (1/2/2017).
Palguna menjelaskan dihadapan majelis MKMK tugas-tugas sebagai hakim panel. Salah satu hanya memeriksa kelengkapan dari permohonan pemohon uji materi.
"Pada sidang pertama Pak Patrialis tidak hadir karena dia sedang umroh, pada sidang ke dua sidang perbaikan beliau baru hadir. Kalau sidang perbaikan paling hanya 9 sampai 10. Kemudian di RPH setujuh ke pleno, selanjutnya saya terangkan lroses sidang hakim," ungkapnya.
Menurut Palguna, tidak ada perilaku atau gelagat aneh Patrialis sebelum peristiwa OTT KPK.
"Kami juga ditanya soal perilaku aneh menurut subyektif saya. Saya mengatakan ya itu tidak ada, kalau kita lihat dalamnya itu (gelagat). Karena permohonan ini sudah pernah diajukan pada UU lama dan itu dikabulkan," ujar Palguna.
Palguna mengatakan kalau waktu itu Patrialis berpendapat putusan itu akan dikabulkan. Sebagai hakim konstitusi itu dianggapnya wajar dan masuk akal.
"Karena itu sudah dikabulkan MK sebelumnya, cuma dalam perkembangan terbaru UU yang baru sudah menambah syarat baru yang ketat pada prinsip zona itu itulah yang menyebakan kami berdebat ulang," imbuhnya.
Palguna mengatakan kalau dirasa Patrialis terlihat aneh atau indikasi mempengaruhi hakim lain hal itu tidak mungkin. Sebab kalau pun ada, mantan Menkum HAM tersebut harus mempengaruhi delapan hakim lain.
"Sehingga saya ditanya hal aneh dari beliau nggak ada, satu waktu beliau sidang panel di sidang pertama tidak hadir, kalau hadir hanya memeriksa kelengkapan permohonan, kemudian usaha mempengaruhi hakim lain tidak ada, ya sekarang bagaimana mempengaruhi sembilan hakim," ungkapnya.
(edo/asp)
No comments:
Post a Comment