Thursday, February 23, 2017

Aneh Kadiskes Inhu Sebut Pengawasan Praktek Dokter Ilegal Bukan Wewenangnya

PEKANBARU (RiauNews.com)-Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu, Yunus membuat pernyataan mengejutkan menurutnya dokter berperaktik ilegal karena tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Peraktik (SIP) bukan wewenangnya untuk melakukan pengawasan.

Pernyataan ini disampaikan Yunus ketika KR mengkonfirmasi perihal dugaan dokter Ade Ferdian yang tidak memiliki STR dan SIP yang masih berlaku namun ia dipekerjakan oleh PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) sebagai dokter di Poliklinik Kebun (Polibun).

"Pengawasan bukan wewenang kita namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," jelasnya.

Yunus mengatakan pihaknya hanya pemberi rekom kepada dokter yang akan mengurus STR dan SIP, "Lalu yang mengeluarkan izin adalah Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMDPPT) Kabupaten Inhu,"ujarnya.

Sementara itu Ketua IDI Kabupaten Inhu, dr Ibrahim mengatakan IDI tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan, melalui pesan WA ia mengatakan IDI tidak memiliki instrumen dalam melakukan pengawasan klinik yang mempekerjakan dokter tanpa SIP,"Yang bisa IDI lakukan menindaklanjuti laporan jika ada klinik yang mempekerjakan dokter tanpa SIP," jelasnya.

Lagipula tambahnya, dokter Ade Febrian belum terdaftar sebagai anggota IDI.

Menanggapi hal ini IDI Wilayah Riau, dr Zul Asdi mengaku heran dengan pernyataan Diskes Inhu tersebut menurutnya di Undang–Undang UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Pasal 71) menyebutkan "Pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), pemerintah daerah, organisasi profesi membina serta mengawasi praktik kedokteran sesuai dengan fungsi dan tugas masing- masing"."Disini dijelaskan pengawasan juga dilakukan oleh pemerintah daerah termasuk IDI. Nanti saya telepon IDI Inhu,"tegasnya. tien

 

loading...

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...