Wednesday, February 15, 2017

Aneh, Heriyan Ngaku Ditelepon Orang Tak Dikenal, Tapi Mau Ikuti Perintahnya

SURYAMALANG.COM, TIRTOYUDO - Polisi menyita sekitar 2.000 anak lobster atau benur dari tujuh tersangka. Benur tersebut disita di Pantai Wedi Awu, Dusun Balearjo, Desa Purwodadi, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Tiga pelaku adalah penangkap benur lobster di laut. Sedangkan empat tersamgla lainnya adalah pengepul.

Seorang pengepul yang ditangkap polisi adalah Heriyan Ahmad Sucipti (28), warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Namun kepada polisi, Heriyan mengaku hanya sebagai kurir. Dia mendapat Rp 300.000 untuk setiap pengiriman.

"Saya hanya ditelepon disuruh mengambil barang. Tidak tahu siapa yang menghubungi," tutur Heriyan di Mapolres Malang, Rabu (15/2/2017).

Biasanya dia mengambil barang dari suatu tempat berdasar perintah yang diberikan. Dalam perjalanan, ada seseorang yang mencegatnya. Benur tersebut kemudian diambil, dan tugasnya dianggap selesai. Dalam sekali order, Heriyan minimal mengirim 500 ekor benur.

"Saya tidak tahu orang mana. Saya hanya tahu barangnya dibawa ke Banyuwangi," imbuhnya.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengatur lobster yang boleh ditangkap harus di atas 8 sentimeter dengan berat di atas 300 gram.

Di bawah ukuran tersebut, penangkapan lobster termasuk kegiatan ilegal.

Pelaku penangkapan dijerat dengan Undang-undang Perikakanan, dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...