
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Bendahara PU Bina Marga Banyuasin Reza Indriansyah yang dihadirkan untuk dimintai keterangan di muka persidangan dengan terdakwa Yan Anton Ferdian, Rustami dan Kirman di Pengadilan Tipikor PN Klas I Khusus Palembang, Kamis (16/2/2017).
Jaksa KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara PU Bina Marga Banyuasin Reza Indriansyah dan menunjukan bukti percakapan melalui WA antara dirinya dan Rustami, dibantah Reza.
Menurut Reza, nomor itu sudah lama dan tidak dipergunakan untuk WA dan lainnya.
Sampai-sampai, karena saksi Reza memberikan keterangan berbelit-belit, membuat Jaksa KPK kembali meminta untuk panitera pengganti untuk mencatat keterangan yang disampaikan Reza.
Bila memberikan keterangan palsu, maka akan diberlakukan ancaman pidana dengan memberikan keterangan palsu.
Terlebih, ketika Jaksa menunjukan bukti foto profil WA milik Rustami yang ada dirinya serta istrinya tetap saja membantah.
Reza bahkan mengungkapkan bila mungkin saja itu dirinya.
Saat Jaksa KPK menanyakan seorang perempuan dan seorang anak, seingat Reza mungkin itu istrinya.
Hal ini, membuat Jaksa KPK sampai mempertanyakan kembali kepada Reza, bisa lupa dengan muka istri sendiri.
"Masa saksi lupa dengan muka istri sendiri," tanya Jaksa.
"Mungkin iya itu istri saya," jawabnya singkat.
No comments:
Post a Comment