Sunday, February 12, 2017

Aktivis Menilai Aneh Pemerintah Tak Nonaktifkan Ahok

JAKARTA - Pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah cuti kampanye menuai kritikan. Pasalnya, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara sesuai ‎ketentuan di Undang-undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.‎

Dengan mengaktifkan kembali Ahok, Presiden Jokowi dinilai sama saja menggunakan tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk melindungi cagub petahana itu.

"Kami meminta Presiden Jokowi untuk lebih cerdas dalam memahami dan memaknai arti kata terdakwa dan tertuntut," ujar Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi Jansen Sitindaon ‎di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).

Disamping itu, Presiden Jokowi juga diminta untuk tidak menyesatkan cara berpikir publik dengan menyatakan melalui Mendagri Tjahjo Kumolo bahwa akan tetap mempertahankan posisi Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta sampai Jaksa mengajukan tuntutannya. "Jangan Presiden Jokowi menggunakan tangan Mendagri untuk melindungi kejahatan Ahok," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, tidak ada instrument hukum lain yang dapat membenarkan dan digunakan untuk tetap mempertahankan Ahok kembali menjadi Gubernur dalam status terdakwanya.

Para aktivis itu juga mendesak kepada seluruh penyelenggara Pemilukada, KPUD dan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta untuk tegas menyikapi diangkatnya kembali Ahok sebagai Gubernur ini. ‎

"Dimana dengan keadaan ini berpotensi Ahok akan memanfaatkan birokrasi dan kekuasaan yang kembali ada dalam genggamannya untuk memenangkan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya.

(ysw)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...