
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK, Jakarta, 2 November 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Polemik diaktifkannya kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, setelah usai masa cuti kampanyenya sebagai calon gubernur DKI pada pilkada 2017 ini, mendapat tanggapan pula dari Hamdan Zoelva, mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi) periode 2013-2015.
"Kalau memperhatikan Pasal 83 UU Pemda dikaitkan dengan dakwaan terhadap Ahok yang didasarkan pada Pasal 56 dan/atau 56a KUHP, tidak ada alasan hukum bagi Mendagri untuk tidak memberhentikan sementara Ahok," kata Hamdan Zoelva.
Baca juga:
Soal Pencopotan Ahok, Mendagri akan Minta Tafsir MA
Kenapa Mendagri Masih Tetapkan Ahok Jadi Gubernur DKI?
Kalau Mendagri Tjahjo beralasan belum ada tuntutan, menurut Hamdan Zoelva justru menjadi aneh. Menurutnya, karena pasal 83 UU Pemda tidak merujuk pada surat tuntutan jaksa tetapi dakwaan. "Antara tuntutan dengan dakwaan sangat beda. Seseorang didakwa atau menjadi terdakwa artinya saat perkaranya diajukan ke pengadilan, sedangkan tuntutan pidana, saat setelah semua sidang pemeriksaan bukti diselesaikan, kemudian jaksa mengajukan tuntutan pidana," kata dia, menjelaskan.
Silakan baca:
Cuti Ahok Habis, Kenapa Presiden Disebut Bisa Langgar Konstitusi?
Soal Ahok, Fadli Zon: Jangan Sampai Mendagri Berpihak
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan kepastian bahwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta seusai masa cuti kampanyenya habis. Hal ini mengingat belum ada tuntutan dari jaksa terkait dengan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.
"Saya tunggu tuntutan jaksa resmi dulu," ujar Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan, Jumat, 10 Februari 2017.
Masih alasan Mendagri Tjahjo, ia menunggu tuntutan dibanding mengandalkan dakwaan karena tuntutan jaksa tak mungkin bersifat alternatif. Dengan kata lain, ancaman hukuman hanya akan ada satu di tuntutan, bukan dua seperti yang di dakwaan saat ini.
Baca pula:
Anggota DPD Ini Kecewa Sikap Mendagri Soal Kembalinya Ahok
Hak Angket Ahok Bergulir di DPR, Ini Komentar Mendagri
Menurut Hamdan Zoelva, pemberhentian sementara ini hanya sampai ada putusan pengadilan. "Jika Ahok diberhentikan sementara, otomatis Wakil Gubernur (Djarot) yang menjadi Plt Gubernur," kata dia.
S. DIAN ANDRYANTO
No comments:
Post a Comment