
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Rabu, tanggal 25 Januari 2017 berhasil mengamankan 11 orang yang diduga kuat terlibat kasus penyuapan. Satu di antaranya adalah petinggi Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Patrilis dicekok KPK saat ia sedang bersama seorang perempuan di Grand Indonesia, Jakarta.
Dalam Waktu Dekat Komisi III DPR Akan Panggil MK
Patrialis adalah Hakim Mahkamah Konstitusi kedua yang dicekok KPK sepanjang sejarah berdirinya MK. Tahun 2013 silam, KPK juga meringkus Ketua MK kala itu, Achil Mochtar, karena kasus penyuapan dalam urusan sengketa Pilkada di Kalimantan Tengah.
Dalam kasus Patrialis, KPK juga menangkap dan mentersangkakan seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Basuki berperan sebagai penyuap. Kepentingan dia adalah agar uji materi UU Nomor 41 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
DPR Prihatin Dengar Kabar Patrialis Akbar Terkena OTT KPK
Usai diperiksa KPK, Basuki membenarkan dirinya memberi uang kepada Patrialis melalui Kamaludin. Kamaludin adalah orang dekat Patrialis. Saat OTT berlangsung, Kamaludin ditangkap di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.
Penyuapan yang dilakukan Basuki bisa terbilang aneh. Sebab, apa yang diberikan kepada Patrialis tentu akan sia-sia. Dalam perkara uji materi UU, langkah Patrialis tidak akan mempengaruhi putusan hakim.
"Pak PA (Patrialis Akbar) itu kan ditangkap karena masalah uji materi yang tengah diajukan salah satu perusahaan. Padahal dengan sogokan yang diberikan, tidak akan mempengaruhi hasil uji materi tersebut. Jadi saya nilai, baik pak PA atau si pengusaha itu, tak akan berimbas apa-apa," kata pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, Kamis (26/1/2017).
Selain itu, kata Yusril, dalam sidang MK itu, khususnya dalam pengujian UU, yang bakal dijadikan putusan itu bergantung pada suara terbanyak hakim, bukan pada satu hakim yang disuap tersebut.
"Menyogok satu hakim, apa iya bisa mempengaruhi delapan orang lainnya, itu sia-sia, kecil kemungkinannya. Sogok satu hakim, tak akan mempengaruhi hakim lain. Jadi, sebenarnya menyogok itu tidak perlu," pungkas Yusril.
Basuki Benarkan Dirinya Suap Patrialis Akbar
Penulis | : | Marselinus Gunas |
No comments:
Post a Comment