Monday, December 19, 2016

Polri: Tidak Ada yang Aneh dari Edaran Kadiv Propam

Jakarta— Mabes Polri kembali menjelaskan perihal Surat Telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Idham Azis.

Surat yang ditujukan kepada para Kapolda itu berisi perintah bahwa terkait pemanggilan terhadap anggota Polri oleh penegak hukum yaitu KPK, kejaksaan, dan pengadilan serta mengenai tindakan hukum yaitu sita, geledah, dan memasuki Markas Komando Polri oleh penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan, dan Pengadilan harus diketahui oleh pimpinan Polri.

Juga agar melalui izin Kapolri up Kadivpropam Polri di tingkat Mabes Polri dan Kapolda up Kabidpropam tingkat Polda. Tak ayal surat ini memantik spekulasi jika ini adalah langkah polisi untuk melindungi anggotanya dari aparat penegak hukum lain.

"Itu surat edaran biasa yang diberikan oleh satuan tingkat tinggi ke kewilayahan. Dalam hal yang teknis tentu perlu diberitahu jajaran ke bawah soal pengamanan internal. Surat ini bagian dari hubungan atasan dan bawahan Kalau bawahan terkena tindakan hukum harus beritahu atasannya," kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Senin (19/12).

Hubungan atasan dan bawahan, katanya, tidak bisa berdiri sendiri. Sehingga apa yang disampaikan bawahan harus dilaporkan. Polisi tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah dengan hukum.

"Kami akan rilis akhir tahun, siapa saja personel Polri yang melakukan tindakan melanggar hukum, berapa personel diproses pidana, disiplin, dan kode etik. Ini (surat soal) pembina fungsi di atas mengarahkan satuan bawah, gak ada yang aneh di edaran itu," tegas Martinus.

Farouk Arnaz/FMB

BeritaSatu.com

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...