Skalanews - Kuasa Hukum PT Meranti Maritime, Hermanto Barus menilai aneh dengan Hakim Pengadilan Niaga yang masih memperbolehkan kurator Maybank, Allova Herling Mengko dan Dudi Pramedi menjalankan tugasnya.
Padahal, kedua kurator itu sudah berstatus tersangka di Polda Metro Jaya sejak bulan Mei 2016.
"Bukan itu saja ternyata kurator tersebut juga sudah dilaporkan ke pihak kepolisian karena merusak dan menduduki kantor dan rumah debitur dengan menggunakan jasa preman," kata Hermanto Barus di Jakarta, Jumat (16/12).
Barus menuding kedua kurator Maybank itu tak independen, telah melakukan persekongkolan. "Sesuai pasal 234 UU Kepailitan dan PKPU, pengurus atau kurator yang tidak independen dapat dikenakan sanksi pidana atau perdata," ujarnya.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat di DPR Kamis (8/12), anggota Komisi III Junimart Girsang mengungkap bahwa penunjukan kedua pengurus/kurator yang sudah berstatus tersangka tersebut adalah atas usul Maybank. Hal ini sebenarnya tidak diperbolehkan dalam UU Kepailitan dan PKPU, namun ternyata diperbolehkan pada Pengadilan Niaga.
"Sesudah berhasil memasuk kan pengurus/kuratornya, Maybank kemudian melalui suratnya mengusulkan agar debitur dipailitkan saja pada saat proses PKPU baru berjalan sekitar 50 hari. Sedangkan tujuan dari PKPU sendiri adalah perdamaian. Hebatnya, usulan Maybank tersebut langsung ditanggapi oleh para pengurus yang nota bene ditunjuk oleh Maybank sendiri," ujar Junimart dalam rapat dengar pendapat dengan Maybank itu.
Dikatakan Junimart, Maybank sendiri dalam proses PKPU tersebut adalah satu-satunya kreditur dari total 9 kreditur yang menginginkan pailit. Sedangkan semua kreditur lainnya menginginkan perdamaian. Dari segi jumlah tagihan, porsi tagihan Maybank tak lebih dari 29 persen.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu telah menyerukan agar tindakan persekongkolan Maybank dengan para kuratornya ini agar segera diperiksa oleh pihak Kejagung.
Diduga persekongkolan ini dalam rangka untuk menguasai seluruh aset debitur, dimana hal ini akan sangat merugikan PT PANN Pembiayaan Maritime (Persero), sehingga secara langsung juga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun.(Deddi Bayu/dbs)
No comments:
Post a Comment