Friday, December 16, 2016

Ganjar Pranowo Ingin Temui Hakim MA Soal Warga 'Power Ranger'

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengungkap nama dengan pekerjaan-pekerjaan aneh dalam "Daftar Tanda Tangan Warga Rembang Tolak Pendirian Pabrik Semen PT Semen Indonesia", termasuk Power Rangers dan Ultraman.

Power Rangers dan Ultraman merupakan tokoh film asal Amerika Serikat dan Jepang. 

Gubernur Ganjar Pranowo mengaku ingin bertemu hakim Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan Peninjauan Kembali (PK) terkait izin lingkungan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang.

"Saya berharap bisa bertemu para hakim dan kita bisa terbuka membicarakan ini, bagaimana cara hakim memutuskan ini," ujar Ganjar dalam wawancara khusus dengan CNNIndonesia.com di Kantor Perwakilan Jawa Tengah di Jakarta, Rabu malam (14/12).

Ganjar menyangsikan hakim PK MA bisa mengambil keputusan dengan dukungan dokumen berisi pekerjaan aneh warga Rembang.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh CNNIndonesia.com, sejumlah pekerjaan aneh muncul dalam daftar nama warga Rembang yang menolak pendirian pabrik semen.

Selain Power Rangers dan Ultraman, ada pula nama warga yang pekerjaannya adalah presiden RI, menteri, petinggi, touring, musisi, copet terminal, penghulu kondang, hingga balita.

"Ah menurut saya becanda untuk keputusan sebesar ini. Sungguh-sungguh becanda mereka (hakim) ini," tutur Ganjar.

Mengirim Surat Resmi

Untuk itu, lanjut Ganjar, dalam waktu dekat dirinya akan mengirim surat resmi kepada MA untuk mempertanyakan tiga poin penting. Ketiga hal tersebut, pertama, mengapa putusan PK MA tidak sama sekali mempertimbangkan kontra memori PK Pemprov Jateng.

Kedua, apakah benar hakim menimbang dokumen penolak pada tanggal 10 Desember 2014, sementara izin lingkungan sudah terbit sejak tahun 2012.

"Ketiga, apakah hakimnya tidak cermat untuk melihat ada ultraman, power ranger, ada copet kriminal, ada presiden RI? Dan ini dijadikan (salah satu dasar) putusan hakim," tutur Ganjar.

Dia memastikan, saat ini Biro Hukum Pemprov Jateng sedang menyiapkan surat resmi kepada MA tersebut.

Ganjar menjelaskan, dokumen warga Rembang penolak pendirian pabrik semen berjumlah 2.501 orang. Mereka juga memiliki pernyataan sikap menolak yang dibuat tertanggal 10 Desember 2014, dengan tiga alasan penolakan.

Pertama, pendirian pabrik dan penambangan yang dilakukan oleh PT Semen Indonesia berada di dalam kawasan cekungan air tanah (CAT) Watuputih yang merupakan kawasan lindung geologi.

Kedua, bahwa pertambangan oleh PT Semen Indonesia berpotensi merusak fungsi epikarst CAT Watuputih yang akan berakibat pada hilangnya fungsi resapan air yang selama ini memenuhi kebutuhan warga Rembang.

"Bahwa dalam konteks bencana, hilangnya fungsi resapan air akan berpotensi mengakibatkan banjir pada musim hujan dan kekeringan," mengutip pernyataan sikap. (rdk/rdk)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...