BERITA TERKAIT
JawaPos.com - Kuasa hukum Dahlan Iskan Yusril Ihza Mahendra berharap majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum, dalam kasus restrukturisasi aset perusahaan daerah PT Panca Wira Usaha (PWU).
Menurut Yusril, kliennya tidak melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungangung. Karena langkah tersebut adalah tindakan bisnis.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan ini tidak dapat diterima, batal demi hukum," ujar Yusril di Pengadilan Tipikor, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (13/12).
Dakwaan yang dinilai aneh tersebut, pihak majelis hakim harus mebebaskan mantan Menteri Badan Milik Negara (BUMN) dari jeratan hukum, dan memulihkan nama baik Dahlan Iskan.
"Membebaskan terdakwa Dahlan Iskan dari status tahanan kota kemudian memulihkan nama baik beliau harkat dan martabat beliau seperti semula," katanya.
Apalagi tutur mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini PT PWU bukanlah merupakan aset milik negara ataupun daerah. Melainkan aset milik Dahlan Iskan.
No comments:
Post a Comment