Wednesday, December 7, 2016

Aneh, Walau Masa Pelaksanaan Sudah Berakhir, Pengerjaan Drainase Jalan Ali Haji Pematang ...

RENGAT - Kendati masa pelaksanaan sudah berakhir, rekanan kontraktor pelaksana proyek masih nekat melanjutkan pekerjaannya. Padahal, belum ada masa perpanjangan (adendum reed) waktu pelaksanaan dari instansi terkait.

Seperti halnya pada pembangunan drinase yang berada di Jalan Ali Haji Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Indragiri Hulu Riau ini. Para pekerja CV Intan Jaya Mandiri selaku kontraktor pelaksana kegiatan terlihat masih beraktifitas, walau masa pelaksanaan proyek tersebut telah berakhir pada, Selasa (6/12/2016) kemaren.

Baca Juga: Kuatkan Tuntutan JPU, Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Terhadap Terdakwa Pembunuhan Sadis di Inhu

Pantauan GoRiau.com dilokasi proyek, Rabu (7/12/2016), terlihat beberapa pekerja masih sibuk melakukan aktifitas pemasangan besi, pemasangan mal dan pengecoran. Mereka seakan tidak peduli dengan berakhirnya masa pelaksanaan proyek tersebut.

Begitu juga dengan material proyek, seperti semen, pasir dan kerikil juga masih terlihat menumpuk disekitar lokasi. Bahkan, alat kelengkapan kerja, seperti molen pengaduk material terlihat masih dioperasikan para pekerja.

"Iya, waktu pengerjaanya sudah berakhir pada, Selasa (6/12/2016) kemaren. tidak ada adendum waktu, namun kita sudah minta waktu untuk menyelesaikannya. Saat ini saya tengah berada di Pekanbaru untuk mengurus proyek tersebut pada pihak dinas," sebut Bembeng, selaku penanggung jawab proyek menjawab GoRiau.com, Rabu (7/12/2016) via selulernya.

Baca Juga: Membaik, serapan APBD Inhu Mencapai 69,89 Persen

"Jika dalam rentan waktu yang ditentukan, proyek tersebut tidak juga tuntas, tentu akan diberlakukan denda," singkat Bembeng seakan tidak ada persoalan.

Sebagai mana yang tertera pada plang proyek tersebut, diketahui bahwa sesuai dengan kontrak kerja nomor: 02/SP-DR JL.AHPS/VII/2016 tertanggal 9 Agustus 2016, proyek tersebut bersumber dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau.

Baca Juga: Coba-coba Jual Ekstasi, Warga Lirik Inhu Diantarkan Pil Bentuk Kepala Panda ke Bui

Sesuai kontrak, proyek drainase itu menelan APBD Provinsi Riau sebesar Rp950 juta dengan masa pelaksanaan proyek selama 120 hari kalender yakni, dari 9 Agustus hingga 6 Desember 2016 dengan perusahaan supervisi CV Japari Utama consulting Engineering.

Hingga berita ini dimuat GoRiau.com, pihak instansi terkait masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.*** #INHU

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...