RAKYATKU.COM, MAROS - Komisi II DPRD Maros menginspeksi mendadak ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (9/11/2016). Dari hasil sidak ini, Komisi II menemukan semua gerai yang berusaha di bandara, tidak memiliki izin berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Maros.
"Mereka punya SITU dan SIUP tapi bukan mengurus di Maros. Padahal, mereka berusaha di Maros. Jadi harusnya, izinnya diurus di Maros, meskipun SIUP itu berlaku nasional," ujar Ketua Komisi II DPRD Maros, Amirullah Nur.
Dari hasil komunikasinya dengan pihak Angkasa Pura (AP) I, diakui ada beda pendapat antara pihak AP I selaku pengelola bandara dengan Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) terkait pengurusan SITU dan SIUP.

Darinya, kedua pihak dan SKPD terkait akan diundang untuk Rapat Dengan Pendapat (RDP) di DPRD.
Sementara itu, Manager Commercial AP I, Iwan Sanusi Libere yang mendampingi kunjungan dewan ke Bandara mengatakan, saat ini sedikitnya ada 120 perusahaan yang beroperasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin termasuk airlines.
Menurut Iwan, seluruh gerai yang beroperasi di Bandara telah memenuhi persyaratan perizinan termasuk SITU, SIUP dan NPWP yang berlaku secara nasional.
"Memang semua persyaratan perijinan perusahaan yang beroperasi di Bandara telah lengkap dan izinnya berlaku secara nasional. Sehingga, tidak perlu memiliki izin di Maros. Kalaupun harus ada registrasinya di Maros, kami meminta apakah ada aturannya. Makanya kami akan ke DPRD untuk rapat dengan SKPD terkait," paparnya.
No comments:
Post a Comment