
BANGKAPOS.COM, BENGKULU, - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tais, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, menggelar sidang lapangan atas nama terdakwa Nurdin, petani yang dituduh mencuri oleh perusahaan PT Agri Andalas, Kamis (3/11/2016) di Desa Rawa Indah.
Sementara versi terdakwa Nurdin, saat itu ia sedang memanen buah kelapa sawitnya di ladang sendiri.
Majelis hakim terdiri dari Yudhistira Adinugraha dan Merry Harianah serta Eldinasali. Selain mereka, tampak pula hadi jaksa penuntut umum (JPU), empat orang kuasa hukum Nurdin dari LBH Respublica, dalam pengawalan aparat kepolisian.
Ketua Majelis Hakim Yudhistira Adinugraha menyebutkan, persidangan di lapangan dilakukan untuk mengetahui keterangan dua saksi dari kedua belah pihak yang tidak sama.
"Sidang ini dilakukan untuk melihat kronologis dan kejadian karena para saksi dari kedua belah pihak terdapat beda keterangan," kata Yudhistira dalam persidangan tersebut.
Saksi dari perusahaan menjelaskan, Nurdin benar telah mencuri buah kelapa sawit milik PT Agri Andalas. Buah yang dicuri tersebut diangkut ke ladang Nurdin yang jaraknya berkisar 700 meter.
Sementara itu, terdakwa Nurdin dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan aksi pencurian yang dituduhkan tersebut.
"Jarak kebun perusahaan dengan kebun saya jauh, tak mungkin saya sanggup mencuri sawit sebanyak puluhan tandan sementara jalan yang harus saya lewati jauh dan penuh semak belukar," ujar Nurdin.
Nurdin dituduh mencuri sawit milik perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT Agri Andalas beberapa bulan lalu.
Kepala Desa Rawa Indah Rubimanto menjelaskan, sepanjang ia menjabat sebagai kades, ada empat orang warga yang dipenjara dengan kasus dituduh mencuri buah sawit milik perusahaan tersebut.
No comments:
Post a Comment