
LENSAINDONESIA.COM: Kisruh DPC Partai Hanura Surabaya setelah Whisnu Wardhana dipecat dari posisi Ketua karena berstatus tersangka kasus PT PWU Jatim makin meruncing.
Pasalnya, Edy Rahmat yang mendapat mandat sebagai Plt DPC Partai Hanura Surabaya dikabarkan segera dilengserkan sebagai Anggota DPRD Surabaya.
Saat ini, beredar surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Edi Rachmat anggota Fraksi Handap asal partai Hanura. Bahkan, posisi surat tersebut sudah berada di meja kerja Armuji Ketua DPRD Surabaya
Anehnya, surat permohonan dengan nomor 14/PEM/DPC-SBY/HANURA/XI/2016, perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) sdr. Edi Rachmat, SE.MM tertanggal 10 November 2016 itu ditandatangani oleh Wisnu Wardhana sebagai Ketua dan Agus Santoso sebagai Sekretaris DPC Partai Hanura Surabaya.
Padahal, saat ini posisi Wishnu yang sedang ditahan di Rutan Medaeng sudah dipecat dari Partai Hanura.

Terkait hal in, Edi Rachmat Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Kota Surabaya, menilai jika Pergantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar.
Edi menegaskan surat pergantian antar waktu yang diajukan ke DPRD Surabaya tersebut salah alamat. Karena sampai saat ini dirinya tidak pernah melanggar AD/ART partai.
"Surat itu tidak usah ditanggapi. Whisnu Wardhana kan sudah diputuskan statusnya lengser dari posisi Ketua setekah terlibat masalah hukum. Kok bisa mnegelurkan surat itu dari mana. Salah alamat PAW itu," ujar Edi Rachmat kepada LICOM di Surabaya, Selasa (22/11/2016).
Edi mengaku tidak punya masalah pribadi dengan Agus Santoso. Dirinya menjadi plt karena usulan partai.
Dirinya mensinyalir penolakan dirinya sebagai Plt hanya akal-akalan dari Wishnu Wardhana dan Agus Santoso. Keduanya berniat mengosongkan jabatan Ketua DPC hingga pengajuan praperadilan yang diajukan Wishnu Wardhana dikabulkan.
"Saya ini kader kebetulan dapat mandat dari DPP," ujarnya menanggapi penolakan Agus Santoso.
Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini memandang, penolakan Agus Santoso tidak berdasar. Sebab, tidak semua pengurus DPC Hanura Surabaya sepaham dengan Agus.
"PAW Anggota DPRD itu harus ada keputusan dari pusat DPP, bukan seperti ini. Kita lihat saja mana yang benar, kita ini sudah melalui mekanisme yang benar," tandasnya.
Pernyataan lebih pedas disampaikan Reny Widya Lestari. Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Hanura Jatim itu menilai jika Sekretaris DPC Hanura Surabaya, Agus Santoso tidak faham aturan partai.
Menurut Reny, langkah Agus Santoso mengajukan PAW adalah inkonstitusional. Menurutnya, pengajuan pergantian antar waktu yang diajukan Agus Santoso menyalahi prosedur.
"Sesuai prosedur harus ada peringatan satu, dua dan tiga. Saya tidak tahu apa kepentingannya Agus Santoso," tegas Reny.
Reny mengaku, selama ini Agus tidak pernah berkunjung ke kantor DPD Hanura Jatim. Beberapa kali diundang rapat, juga tidak hadir. Karena itu, wajar jika Agus kemudian tidak paham aturan partai.
"Sejak menjabat Agus kita undang dua kali. Tapi Agus Santoso tidak pernah datang," ungkapnya.@wan
No comments:
Post a Comment