Saturday, November 19, 2016

ANEH, Nomor Antrean Dijual Rp 2.000 di Dispendukcapil Solo, Akhirnya Begini. . .

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Tim Inspektorat Daerah Kota Solo melakukan penyelidikan terkait laporan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan pungutan liar (Pungli).

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) diduga melakukan praktik pungli saat bertugas pelayanan administrasi kependudukan.

Kepala Inspektorat Untara mengatakan timnya masih mengumpulkan data dan meminta keterangan sejumlah saksi."Kami sudah memeriksa satu orang internal. Hasilnya segera kami laporkan ke Pak Wali Kota," ujarnya tetapi enggan menyebut nama pegawai tersebut, Jumat (18/11).

Pemeriksaan terkait dugaan pungli di Dispendukcapil ini sebagaimana menindaklanjuti perintah Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Dugaan pungli tersebut juga masuk dalam laporan warga di Unit Layanan Aduan Masyarakat (Ulas) melalui www.pengaduan masyarakat.surakarta.go.id.

"Nanti bisa jadi orangnya digeser atau bagaimana. Itu nanti (sanksi) sesuai kebijakan wali kota. Satu orangnya itu sudah jelas kok," sambungnya.

Selain menggali informasi dari internal Dispendukapil, dipaparkan Untara, Inspektorat juga mencari data dari warga yang melaporkan dugaan pungli.

Data inilah menjadi acuan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut dugaan pungli tersebut.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menerima laporan dari warga terkait adanya praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo.
Dari laporan tersebut, wali kota yang akrab disapa Rudy langsung mendatagi kantor Dispendukcapil untuk mengecek kebenaran laporan tersebut.

Rudy menjelaskan modus yang dilakukan pegawai Dispendukcapil untuk melakukan pungli yakni mengambil nomor antrean pelayanan dan ditawarkan kepada warga. Tarif yang dipatok, dikatakan Rudy berkisar dari Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per nomor antrean.

"Jadi modusnya pakai nomor antrean. Mereka datang mulai pukul 05.30 WIB. Makanya sekarang saya minta jam buka pelayanan dibuka pukul 07.00 WIB untuk menghindari jual beli nomor antrean," katanya, kemarin.

Rudy akan menjatuhkan sanksi sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara (ASN) bagi oknum pegawai yang terlibat pungli.

"Pelaku memanfaatkan momen ketika banyak warga yang membuat E-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Saat ini, kasus masih diselidiki oleh inspektorat," sambungnya.

Rudy meminta warga Solo jangan takut untuk melaporkan tindakan pungli saat mereka membutuhkan pelayanan publik dari intansi terkait. (tribunjateng/har)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...