Tuesday, November 22, 2016

Aher : Aneh, Pencemar Lingkungan Seringkali Divonis Bebas

Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Zezen Zainal M

BANDUNG, TRIBUNJABAR.CO.ID - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku prihatin dengan maraknya pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Jawa Barat. Ia mencontohkan dari 377 industri di sekitar Sungai Citarum, baru lima perusahaan yang menjalankan mekanisme pengolahan limbah melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Perusahaan-perusahaan pencemar Citarum tersebut sudah seringkali diperingatkan untuk mengolah limbahnya sesuai aturan. Namun tetap saja banyak perusahaan yang mengabaikan peringatan tersebut. Pemprov Jabar pun menindaklanjutinya dengan menyeret perusahaan-perusahaan pencemar Citarum itu ke proses hukum.

"Tapi anehnya ketika penegakan hukum berjalan, di kepolisian lancar, di kejaksaan lancar, tapi ketika diputus pengadilan jadinya bebas. Banyak kasus lingkungan hidup mentah di pengadilan," ujar Gubernur di sela-sela seminar lingkungan hidup dengan tema 'Bagaimana Arah Penegakan Hukum Lingkungan di Jawa Barat" yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pokja Gedung Sate di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (22/11/2016).

Pria yang akrab disapa Aher itu hadir dalam seminar untuk memberikan keynote speaker. Seminar tersebut dihadiri oleh para pejabat dan aktivis lingkungan dari berbagai daerah di Jawa Barat tersebut. Adapun narasumber lainnya yang hadir adalah Kepala BPLHD Jabar Anang Sudarna, Ketua WALHI Jabar Dadan Ramdan, Asisten Deputi Penyelesaian Sengketa Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta sejumlah narasumber lain diantaranya dari Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi Jabar.

Aher menambahkan proses penegakan hukum pada kasus-kasus lingkungan di Jawa Barat perlu dikawal secara serius oleh berbagai pihak. Sebab, seringkali negara dikalahkan oleh putusan pengadilan yang memenangkan industri yang jelas-jelas melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan.

Satu contoh kasus yang saat ini harus dikawal bersama, lanjut Aher, ialah kasus pencemaran lingkungan di Sungai Cikijing Rancaekek, Kabupaten Bandung. Kasus pencemaran Sungai Cikijing yang mencemari ratusan hektare lahan persawahan dan menyebabkan banjir di kawasan Rancaekek tersebut sudah diajukan ke pengadilan.

"Penegakan hukum harus dikawal dengan baik. Harus diselesaikan dan harus dimenangkan di pengadilan," tambah Aher. (zam)

Let's block ads! (Why?)



No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...