
Pantauan INILAH dalam beberapa pekan terakhir, sungai di kawasan Melong Cimahi Selatan misalnya, secara kasat mata warna air tidak natual. Air sungai berwarna hijau lebam jauh dari kesan sehat.
Kurnia (43) warga Melong mengungkapkan, warna air sungai kondisi demikian sudah lama. Bahkan, warna air cenderung berubah-ubah tidak menentu. "Tak tau ya sebabnya, tapi warnanya memang sering berubah," ungkapnya, Senin (24/10/2016).
Apabila malam menjelang, dia pernah menyaksikan, warna air sungai hitam pekat. "Bahaya sepertinya kalau sampai kena kulit," katanya.
Latifah (32) warga lainnya mengungkapkan, dia dan warga setempat sudah tidak memakai air sumur yang ada di kawasan Cimahi Selatan untuk dikonsumsi. "Untuk minum sudah lama beli. Air sumur disini sudah keruh, kalau lama disimpan malah keliatan seperti karatan besi," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data resmi yang dirilis Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, sejauh ini sudah ada 32 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran terhadap lingkungan, khususnya pencemaran aliran sungai di Cimahi.
Dari 32 perusahaan itu, 10 sudah selesai, 14 perusahaan terbukti tidak menyebabkan kerugian lingkungan, 8 perusahaan masih proses legitasi atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat perdata.
"Rata-rata industri di Kota Cimahi memiliki potensi melakukan kerusakan atau pencemaran lingkungan," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Ade Ruhiyat.
Saat ini, kata dia, kasus perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan di Cimahi sedang dalam proses pemeriksaan luar pengadilan (legislasi) oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Dibeberkan Ade, jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan berbeda-bedam. Ada yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)-nya tidak berfungsi, melakukan pencemaran udara atau ada yang memang sengaja membuang limbahnya langsung ke sungai. [jek]
No comments:
Post a Comment